LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang oknum pengacara asal Surabaya berinisial MB (50) sempat diperiksa oleh aparat di Lamongan, Jawa Timur.
Sebab, MB diduga melanggar aturan usai mengendarai mobil pribadi dengan menggunakan pelat nomor kedinasan TNI, yakni satuan Garnisun Surabaya.
Baca juga: Tabrakan KA Vs 2 Truk di Lamongan, Polisi Periksa Petugas Palang Pintu Pelintasan
MB beserta mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor kedinasan Garnisun 70759-IX itu diamankan aparat TNI ketika berada di Jalan Veteran Lamongan, Kamis (10/3/2022).
Padahal setelah diusut, mobil tersebut sebenarnya memiliki nomor polisi L 1298 WM yang diketahui milik warga sipil atas nama ODS, warga Surabaya.
Danunit Intel Kodim 0812 Lamongan Letda Inf Agus Darso mengatakan, dua bulan sebelumnya MB diketahui sudah menggunakan mobil tersebut di Desa Dateng, Kecamatan Laren, Lamongan.
Baca juga: 2 Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Masinis Terluka, Lokomotif Ringsek
Pada saat itu, kedatangan MB di Desa Dateng berkaitan dengan masalah sengketa lahan.
"Kemudian ada warga yang merasa resah dan melaporkan ke Garnisun, karena yang bersangkutan datang menggunakan mobil dengan pelat nomor kedinasan," ujar Agus, saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Ada dugaan, MB menggunakan mobil yang sudah ditempeli dengan pelat nomor kedinasan Garnisun tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dugaannya, mobil tersebut digunakan untuk menakut-nakuti warga yang saat itu bersengketa dengan kliennya.
"Mendapat laporan dari warga, anggota Garnisun saat itu mendatangi Desa Dateng, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi. Surat pemberitahuan dan pemanggilan sudah dikirimkan, tapi tidak ada respons baik dari yang bersangkutan," kata Agus.
Baca juga: Buron 5 Hari, Kakak yang Tusuk Adik hingga Tewas di Surabaya Ditangkap di Lamongan