Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemandu Lagu Aniaya Ibu Hamil 7 Bulan, Bermula Dugaan Perselingkuhan, Suami Korban Juga Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/03/2022, 10:22 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Polisi memeriksa dua pemandu lagu berinisial S dan D yang bekerja di salah satu karaoke di Ponorogo, Jawa Timur.

Keduanya diperiksa lantaran terlibat pemukulan seorang ibu rumah tangga di Kota Ponorogo yang sedang hamil tujuh bulan. 

Baca juga: BPCB Jatim Identifikasi 14 Titik Temuan Benda Purbakala di Ponorogo

Kasat Reksrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus membenarkan pemeriksaan dua pemandu lagu salah satu karaoke di Kota Ponorogo tersebut.

"Keduanya diperiksa terkait laporan pemukulan ibu rumah tangga," kata Sitorus, Jumat (11/3/2022).

Bermula dugaan perselingkuhan

Kasus itu bermula saat korban yang hamil tujuh bulan berinisial E mengetahui suaminya berinisial T (25) diduga selingkuh dengan pemandu lagu berinisial D. 

E kemudian mencari D dan menantang selingkuhan suaminya itu datang ke rumahnya.

Merasa ditantang, pemandu lagu berinisial D mengajak temannya berinisial S datang ke rumah korban. 

Baca juga: BPCB Jatim Identifikasi 14 Titik Temuan Benda Purbakala di Ponorogo

Setibanya di rumah E, dua pemandu lagu terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan pada korban.

Korban dianiaya teman D berinisial S hingga mengakibatkan luka robek pada mulutnya. 

Tak terima, korban pun melaporkan ke polisi. Hasil visum menyebutkan korban mengalami luka robek pada mulutnya karena hantaman benda tumpul. 

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Baca juga: Ponorogo Bakal Punya Monumen Reog Raksasa Setinggi 126 Meter di Gunung Gamping

Ilustrasi penangkapan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan.
Suami korban juga jadi tersangka

Tak hanya satu pemandu lagu, suami korban berinisial T juga turut menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. 

"Jadi ada dua tersangka dalam dua kasus. Satu ditangani Unit Pidana Umum dengan tersangka S. Satu lagi kasus ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak dengan tersangka suami korban)," ujar Sitorus.

Sitorus menuturkan T terlebih dahulu ditetapkan tersangka sebelum S.

Baca juga: Heboh Pohon Pisang Raksasa di Ponorogo, Warga Berdatangan Ingin Berfoto

Pemukulan terhadap E bermula saat korban mengecek isi pesan di handphone suaminya.

Korban lalu menemukan indikasi suaminya berselingkuh dengan D.

Tidak terima istri mengecek isi handphonenya, T melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap E. Korban lalu melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com