PONOROGO, KOMPAS.com- Polisi memeriksa dua pemandu lagu berinisial S dan D yang bekerja di salah satu karaoke di Ponorogo, Jawa Timur.
Keduanya diperiksa lantaran terlibat pemukulan seorang ibu rumah tangga di Kota Ponorogo yang sedang hamil tujuh bulan.
Baca juga: BPCB Jatim Identifikasi 14 Titik Temuan Benda Purbakala di Ponorogo
Kasat Reksrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus membenarkan pemeriksaan dua pemandu lagu salah satu karaoke di Kota Ponorogo tersebut.
"Keduanya diperiksa terkait laporan pemukulan ibu rumah tangga," kata Sitorus, Jumat (11/3/2022).
Kasus itu bermula saat korban yang hamil tujuh bulan berinisial E mengetahui suaminya berinisial T (25) diduga selingkuh dengan pemandu lagu berinisial D.
E kemudian mencari D dan menantang selingkuhan suaminya itu datang ke rumahnya.
Merasa ditantang, pemandu lagu berinisial D mengajak temannya berinisial S datang ke rumah korban.
Baca juga: BPCB Jatim Identifikasi 14 Titik Temuan Benda Purbakala di Ponorogo
Setibanya di rumah E, dua pemandu lagu terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan pada korban.
Korban dianiaya teman D berinisial S hingga mengakibatkan luka robek pada mulutnya.
Tak terima, korban pun melaporkan ke polisi. Hasil visum menyebutkan korban mengalami luka robek pada mulutnya karena hantaman benda tumpul.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Baca juga: Ponorogo Bakal Punya Monumen Reog Raksasa Setinggi 126 Meter di Gunung Gamping
Tak hanya satu pemandu lagu, suami korban berinisial T juga turut menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Jadi ada dua tersangka dalam dua kasus. Satu ditangani Unit Pidana Umum dengan tersangka S. Satu lagi kasus ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak dengan tersangka suami korban)," ujar Sitorus.
Sitorus menuturkan T terlebih dahulu ditetapkan tersangka sebelum S.
Baca juga: Heboh Pohon Pisang Raksasa di Ponorogo, Warga Berdatangan Ingin Berfoto
Pemukulan terhadap E bermula saat korban mengecek isi pesan di handphone suaminya.
Korban lalu menemukan indikasi suaminya berselingkuh dengan D.
Tidak terima istri mengecek isi handphonenya, T melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap E. Korban lalu melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.