Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Ponorogo Curi Uang Rp 10 Juta Milik Tetangga untuk Sewa PSK

Kompas.com - 02/03/2022, 20:23 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - MBF (17), seorang remaja di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri uang milik tetangganya sebesar Rp 10 juta. Kepada polisi, MBF mengaku menghabiskan uang curian itu untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Kapolsek Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Iptu Sukron Mukarom, mengatakan, remaja itu ditangkap setelah korban bernama Tobari, warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, melaporkan uangnya sebesar Rp 10 juta hilang pada pekan lalu.

“Setelah korban melapor, beberapa hari kemudian kami menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sukron saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Alasan Ekonomi, Pasutri di Pringsewu Lampung Buka Bisnis PSK Bertarif Rp 150.000

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sukron mengatakam, MBF mencuri uang milik tetanggannya itu untuk menyewa PSK. Apalagi, dalam beberapa pekan terakhir, remaja itu sering datang ke tempat hiburan malam.

Sukron menyabut, usai mendapatkan uang curian, MBF langsung menghabiskan uang itu untuk menyewa PSK dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Untuk mencuri uang milik korban, tersangka MBF hanya butuh memanjat rumah korban yang tak jauh dari rumahnya. Saat itu, MBF mengetahui kondisi rumah itu sedang ditinggal penghuninya.

“Setelah masuk rumah korban, MBF langsung masuk kamar. Di dalam kamar itu pelaku melihat di dalam lemari ada uang tunai Rp 54 juta. Hanya saja pelaku mengambil uang Rp 10 juta. Sisanya dibiarkan berada di dalam lemari korban,” jelas Sukron.

Baca juga: Khofifah Optimistis Reog Ponorogo Diakui sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda

Korban baru menyadari uang yang disimpan di dalam lemari ada yang hilang saat hendak membayar arisan. Korban lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Sukorejo.

Hasil penyelidikan, didapatkan rekaman video CCTV yang mengindentifikasi pelaku MBF saat mencuri.

Polisi menjerat MBF dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka MBF ditahan di Lapas khusus anak karena berdasarkan usia masih masuk kategori anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com