Selain itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban.
Jika dinyatakan bersalah, Nur Hasan bisa disangka Pasal 359 KUHP, yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sebelumnya, sebanyak 23 orang terseret ombak di Pantai Payangan, di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 00.25 WIB.
Baca juga: Kami Taunya Korban ke Sana untuk Mengaji, Shalawatan, Tidak Tahu kalau Ada Ritual seperti Itu
Puluhan orang itu berasal dari Kecamatan Panti, Patrang, Sukorambi, Sumbersari, Ajung, dan Jenggawah. Mereka merupakan anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang mengadakan ritual di Pantai Patrang.
Petugas pengelola Pantai Patrang sebenarnya telah memperingatkan para peserta ritual agar tak menjalankan niatnya karena ombak besar. Namun, mereka tetap menggelar ritual hinga akhirnya terseret ombak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.