Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Rumah, Polisi: Suaminya Masih DPO

Kompas.com - 27/01/2022, 19:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polres Blitar Kota menggerebek rumah pengedar sabu di Kabupaten Blitar awal pekan ini. Namun, pengedar sabu berinisial S yang menjadi sasaran petugas tak ditemukan di rumah.

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus istri pengedar narkoba tersebut yang berinisial SN (22). Polisi mendapati SN sedang mengonsumsi sabu di rumahnya, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Kota Blitar Masih Tinggi, Hanya 2 Merek yang Jual Rp 14.000 Per Liter

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, polisi akhirnya menahan SN karena kedapatan mengonsumsi sabu.

"Jadi SN ini kita tangkap sebagai pemakai sabu-sabu sedangkan suaminya masih DPO (daftar pencarian orang) karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L," kata Argo saat konferensi pers di Blitar, Kamis (26/1/2022).

Argo mengatakan, polisi masih mengejar S yang belum lama selesai menjalani hukuman untuk kasus yang sama.

"Target kami, S, kebetulan baru saja keluar rumah saat polisi mendatangi rumahnya. Padahal, S dan istrinya baru saja bersama mengonsumsi sabu-sabu," tambahnya.

SN adalah satu dari delapan tersangka kasus sabu-sabu dan obat keras berbahaya yang dihadirkan pada konferensi hasil kerja Satuan Reserse Narkoba selama Januari.

Sementara tujuh tersangka yang lain terdiri dari tersangka kasus sabu-sabu sebanyak tiga orang dan empat tersangka penyalahgunaan pil dobel L sebanyak empat orang.

Dari delapan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,27 gram sabu-sabu termasuk 1,63 gram yang ditemukan di rumah pasangan SN dan S.

Selain sabu-sabu, kata dia, polisi juga menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 9.000 butir dari empat tersangka tersebut.

Baca juga: Pemkot Blitar Batasi Vaksin Sinovac Hanya untuk Anak 6-11 Tahun

Argo mengatakan, untuk kasus sabu-sabu pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kepada tersangka pengedar pil dobel L, kata dia, polisi menggunakan jeratan Pasal 106 dan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com