JOMBANG, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka pencabulan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Menanggapi putusan tersebut, polisi meminta MSA bertindak kooperatif dengan sukarela menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Kasubdit Reknata Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Yulianto berharap, MSA yang sudah berstatus DPO dalam kasus pencabulan bisa bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.
Baca juga: PN Jombang Tolak Gugatan Praperadilan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan
"Hari ini sah, bahwa gugatan (praperadilan) pemohon ditolak. Jadi kami berharap untuk tersangka kooperatif menyerahkan diri,” kata Hendra usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.
Pihaknya masih menantikan itikad baik MSA dalam menghadapi kasus pidana pencabulan tersebut.
Tanpa menyebutkan batas waktu, Hendra tak memungkiri bakal melakukan upaya paksa jika MSA tidak kooperatif menyerahkan diri ke polisi.
“(Kalau tidak kooperatif) kami lakukan upaya hukum. Akan ada tindakan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang.
MSA yang merupakan anak kiai terkenal di Jombang itu meminta hakim Pengadilan Negeri Jombang membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang.
Namun, gugatan MSA tersebut ditolak hakim karena proses penetapan tersangka dinilai telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Orangnya Ada
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.