BLITAR, KOMPAS.com - Keberadaan minyak goreng yang dijual seharga Rp 14.000 per liter masih sangat terbatas penjualannya di Kota Blitar, Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, minyak goreng Rp 14.000 per liter baru dijual di toko-toko ritel modern dalam jumlah terbatas.
Sementara di toko-toko kelontong dan pasar tradisional, minyak goreng masih dijual tinggi di kisaran Rp 18.000 hingga Rp 20.000.
Baca juga: Tak Kunjung Turunkan Harga Minyak Goreng, Toko Tradisional Disidak Pemerintah Mamasa
Toko ritel dan agen sama-sama memberlakukan pembatasan jumlah pembelian.
Bahkan agen tidak hanya membatasi jumlah pembelian tapi juga mengharuskan setiap pembeli menyerahkan fotokopi KTP.
Pemilik agen minyak goreng di Jalan Dr Wahidin, Sindhu Fahrudin, mengatakan, pihaknya membatasi jumlah pembelian sebanyak 6 liter minyak goreng kemasan untuk setiap pembeli.
"Pembeli juga harus menyerahkan fotokopi KTP setiap kali melakukan pembelian di sini," kata Sindhu kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Kata Sindhu, pembatasan dilakukan karena pihaknya juga mendapatkan pasokan minyak goreng dalam jumlah terbatas.
Dia mencontohkan, pagi ini hanya menerima kiriman dari distributor sebanyak 50 kotak karton minyak goreng kemasan.
Baca juga: Minyak Goreng di Pasar Tradisional Kabupaten Semarang Sudah Dijual Rp 14.000
Sindhu mengatakan, sejauh ini baru ada dua merek minyak goreng kemasan yang dapat dijual dengan harga Rp 14.000 per liter sesuai target pemerintah.
Kedua merk itu adalah minyak goreng kemasan merek Rosebrand dan Tawon. Sementara merek lainnya, kata Sindhu, masih mengikuti harga pasar yang tinggi.
"Sampai saat ini baru dua merek itu yang sudah ada penetapan harga Rp 14.000 per liter. Katanya akan ada beberapa merek lagi, tapi tidak tahu kapan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hakim Sisworo membenarkan masih terbatasnya jumlah minyak goreng yang dijual seharga Rp 14.000 per liter.
Hakim mengatakan, hal itu terjadi karena proses administrasi pendaftaran yang dilakukan oleh para distributor minyak masih belum selesai.
Pendaftaran itu dilakukan, kata dia, sebagai proses untuk mendapatkan subsidi harga dari pemerintah dan subsidi tersebut disalurkan di tingkat distributor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.