KOMPAS.com - PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) yang berkantor di Kabupaten Madiun menunggak pajak bumi dan bangunan senilai Rp 4 miliar-an.
Perusahaan milik negara itu menjanjikan akan melunasi tunggakan PBB kepada Pemkab Madiun paling lambat pada Rabu (20/12/2023).
Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/12/2023), membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Menurutnya, PT JNK belulm membayar tunggakan PBB tahun ini. Sesuai aturan semestinya PBB paling lambat dibayar pada 30 November 2023.
“Sampai sekarang belum. Janjinya sebelum tanggal 20 Desember (akan dilunasi). Sebenarnya paling lambat pembayarannya akhir November 2023,” ujar Sutikno.
Menurut Sutikno, keterlambatan PT JNK membayar PBB lantaran ada kenaikkan bayar mencapai Rp 1,5 milyar.
Kenaikkan bayar PBB terjadi mencapai 40 persen setelah tim melakukan penilaian di lapangan.
“Amanat undang-undang secara bertahap harus dilakukan penilaian terhadap semua obyek pajak,” ungkap Sutikno.
Kendati demikian, PT JNK tetap harus membayar kenaikkan PBB plus denda keterlambatan.
Hanya saja, PT JNK dapat mengajukan permohonan keringanan untuk pembayaran denda PBB dengan berbagai pertimbangan karena keuntungan yang diperoleh belum terlalu signifikan.
Tahun lalu PT JNK tidak menunggak pembayaran sama sekali. Tahun lalu PT JNK membayarkan PBB sebesar Rp 3,3 miliar kepada Pemkab Madiun.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun-Kertosono, Mantan Kades dan Sekdes di Madiun Jadi Tersangka
Direktur Utama PT JNK, Arie Irianto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan belum terbayarnya PBB tahun lantaran mengalami kenaikkan 40 persen. Sementara kenaikkan tarif tol setiap tahunnya hanya berkisar 3 persenan saja.
"Iya (belum dibayar) karena naik banget 40 persen. Sementara pendapatan kami naiknya sesuai inflasi setiap tahunnya sekitar tiga persenan."
"Sedangkan beban usaha kami itu adalah PBB sekitar 30 persen. Kalau PBB naik 40 persen lama-lama kami tekor dan keberlangsungan usaha kami bisa terganggu. Makanya kami minta keringanan ke pemkab Madiun,” ujar Arie.
Arie mengatakan, awalnya tahun lalu pembayaran PBB sekitar Rp 3 miliar kemudkan dinaikkan sekitar 40 persen dan mendapatkan diskon 5 persen.