MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun Kota menetapkan mantan Kepala Desa Cabean berinisial AW dan mantan Sekdes Cabean berinisial WA sebagai tersangka.
Kedua mantan pejabat Pemerintah Desa Cabean, Kecamatan Sawah, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, itu menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk jalan tol ruas Madiun-Kertosono pada 2019.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan menyatakan, AW dan WA jadi tersangka lantaran perannya menaikkan harga jual tanah untuk ruas tol tersebut.
"Keduanya me-markup (menaikkan) harga tanah. Selain itu keduanya mengaku seakan-akan tanah itu sudah dibelinya. Padahal tanah itu milik orang lain," kata Tatar saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Angin Puting Beliung Hantam Madiun, 37 Rumah Rusak
Selain itu, pembayaran uang untuk pembelian tanah itu tidak sepenuhnya diberikan kepada yang berhak.
Atas kejadian itu, negara dirugikan sekitar Rp 217 juta. Kedua tersangka dituding sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi pengadaan tanah itu.
Baca juga: Iptu Rochmat Tri Marowoto, Polisi di Madiun yang Hidupi 79 Anak Yatim Piatu, Meninggal Dunia
Tatar mengatakan, proses perkembangan kasus itu sudah sampai tahap pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun. Namun, berkas dikembalikan lantaran ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.
"Seluruh petunjuk sudah kami penuhi dengan memeriksa beberapa saksi tambahan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan kembali ke jaksa," tutur Tatar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.