Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal PHK, 3.600 Tenaga Honorer di Pemkab Madiun Dapat Anggaran Gaji pada 2024

Kompas.com, 15 Desember 2023, 08:36 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Madiun tetap menganggarkan gaji bagi 3.600-an pegawai berstatus tenaga honor pada tahun anggaran 2024.

Kebijakan itu dilakukan setelah 3.600-an pegawai berstatus tenaga honor tak jadi diberhentikan atau putus hubungan kerja tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, menyatakan peniadaan tenaga honorer akhir tahun ini batal dilakukan.

Baca juga: RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

Pasalnya, pemerintah pusat sudah bersurat ke pemerintah daerah agar tetap menganggarkan gaji para pegawai tenaga honor untuk tahun 2024.

“Jadi tenaga honorer masih ada sampai ada regulasi baru yang mengatur. Rencana memang (peniadaan tenaga honor) pada November 2023."

"Namun sudah ada surat dari Kemenpan untuk tetap dianggarkan (gajinya) dahulu sambil menunggu regulasi yang ada,” kata Heru saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Menurut Heru, berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap wajib menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN atau tenaga kontrak tanpa mengurangi hak-hak bersangkutan.

Namun ada catatan penting. Semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak boleh mengangkat lagi tenaga honorer dalam bentuk istilah apapun.

“Terkecuali tenaga yang sifatnya bukan jabatan ASN seperti petugas kebersihan, petugas keamanan dan sopir dengan model perekrutan outsourcing yang melibatkan pihak ketiga."

Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer Urung, Pemkot Blitar Pertahankan 384 Posisi

"Kalau yang lainnya tenaga kontrak atau istilah apapun tidak boleh,” ungkap Heru.

Heru mengatakan jumlah pegawai berstatus tenaga honorer di Kabupaten Madiun saat ini menyisakan 3.600-an orang. Para tenaga honerer itu bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Ia menuturkan, sejatinya Pemkab Madiun sudah memberikan kesempatan bagi seluruh tenaga honor untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Tahun ini ada 654 formasi perekrutan P3K. Bila diterima semua maka jumlah pegawai berstatus tenaga honor akan makin berkurang.

Heru mengakui keberadan tenaga honor sangat dibutuhkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Untuk itu Pemkab Madiun tidak akan memberhentikan para tenaga honor selama regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat masih memperbolehkan.

Baca juga: Isi UU ASN: Pengangkatan Pegawai Non-ASN Dilarang, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024

“Kami juga akan terus berjuang semoga ada solusi terbaik bagi tenaga non-ASN atau tenaga honor."

"Kasihan mereka yang sudah mengabdi hingga belasan tahun. Tetapi apapun kami tetap mengikuti regulasi yang dibuat pemerintah pusat nantinya,” ungkap Heru.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau