Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Tukar Guling Tanah Jalan Tol Madiun, Mantan Kades dan Sekdes Ditahan

Kompas.com - 07/12/2023, 22:37 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Cabaian, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Andi Wibowo Kusumo bersama mantan Sekretaris Desa, Wahyudi, Kamis (7/12/2023).

Keduanya ditahan dengan tuduhan perkara kasus korupsi tukar guling tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol Madiun-Surabaya tahun 2016-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 217 juta.

Tersangka Andi dan Wahyudi ditahan setelah penyidik tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus korupsi tukar guling tanah jalan tol Madiun-Surabaya ke Kejari Kabupaten Madiun.

Baca juga: Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selama proses penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota tidak pernah menahan kedua tersangka.

Sebelum ditahan, nampak ada pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait kelengkapan administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Usai diperiksa. tersangka Andi dan Wahyudi mengenakan baju warna oranye dan digiring menuju mobil untuk ditahan di Lapas Kelas I Madiun.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo didampingi Kasi Intel, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan dua tersangka ditahan untuk kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keduanya ditahan di Lapas Kelas I Madiun hingga 20 hari ke depan.

“Usai diserahkan tahap dua dari penyidik Polres Madiun Kota, mantan Kades Cabaian Andi Wibowo dan mantan Sekdes Wahyudi kami lakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tukar dana tukar guling tanah kas desa pada proyek pembangunan jalan tol Madiun,” kata Ario.

Baca juga: Mantan Kades di Purbalingga Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 617 Juta

Ia mengatakan peran kedua tersangka banyak melakukan pemalsuan data untuk pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Madiun-Surabaya.

Dari data yang dipalsukan berupa penerbitan peraturan desa terkait pelepasan hak dan tukar menukar tanah kas desa tanpa dibahas dan disepakati terlebih dahulu dengan BPD.

“Sesuai aturan semestinya peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD."

"Dalam kasus ini, mantan Kades dibantu mantan sekdes menerbitkan perdes terkait pelepasan hak dan tukar menukar tanah kas desa tanpa dibahas dan disepakati terlebih dahulu dengan BPD."

"Hal itu bertentangan dengan pasal 69 ayat tiga UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Ario.

Baca juga: 1 Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 9 Milliar di Anak Perusahaan PT Inka

Akibat perbuatan tersangka tersebut, ungkap Ario, tanah kas desa Cabean seluas 3.179 meter persegi mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 749.449.000.

Dari jumlah itu, sebagian dikuasai tersangka Andi dan Wahyudi hingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 217.403.450,” tutur Ario.

Kedua tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal dua, pasal tiga dan pasal sembilan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk pasal dua dan tiga kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan pasal 9, dua tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com