KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Cabaian, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Andi Wibowo Kusumo bersama mantan Sekretaris Desa, Wahyudi, Kamis (7/12/2023).
Keduanya ditahan dengan tuduhan perkara kasus korupsi tukar guling tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol Madiun-Surabaya tahun 2016-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 217 juta.
Tersangka Andi dan Wahyudi ditahan setelah penyidik tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus korupsi tukar guling tanah jalan tol Madiun-Surabaya ke Kejari Kabupaten Madiun.
Baca juga: Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Selama proses penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota tidak pernah menahan kedua tersangka.
Sebelum ditahan, nampak ada pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait kelengkapan administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Usai diperiksa. tersangka Andi dan Wahyudi mengenakan baju warna oranye dan digiring menuju mobil untuk ditahan di Lapas Kelas I Madiun.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo didampingi Kasi Intel, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan dua tersangka ditahan untuk kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keduanya ditahan di Lapas Kelas I Madiun hingga 20 hari ke depan.
“Usai diserahkan tahap dua dari penyidik Polres Madiun Kota, mantan Kades Cabaian Andi Wibowo dan mantan Sekdes Wahyudi kami lakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tukar dana tukar guling tanah kas desa pada proyek pembangunan jalan tol Madiun,” kata Ario.
Baca juga: Mantan Kades di Purbalingga Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 617 Juta
Ia mengatakan peran kedua tersangka banyak melakukan pemalsuan data untuk pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Madiun-Surabaya.
Dari data yang dipalsukan berupa penerbitan peraturan desa terkait pelepasan hak dan tukar menukar tanah kas desa tanpa dibahas dan disepakati terlebih dahulu dengan BPD.
“Sesuai aturan semestinya peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD."
"Dalam kasus ini, mantan Kades dibantu mantan sekdes menerbitkan perdes terkait pelepasan hak dan tukar menukar tanah kas desa tanpa dibahas dan disepakati terlebih dahulu dengan BPD."
"Hal itu bertentangan dengan pasal 69 ayat tiga UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Ario.
Baca juga: 1 Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 9 Milliar di Anak Perusahaan PT Inka
Akibat perbuatan tersangka tersebut, ungkap Ario, tanah kas desa Cabean seluas 3.179 meter persegi mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 749.449.000.
Dari jumlah itu, sebagian dikuasai tersangka Andi dan Wahyudi hingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 217.403.450,” tutur Ario.
Kedua tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal dua, pasal tiga dan pasal sembilan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk pasal dua dan tiga kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan pasal 9, dua tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.