Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangisan Kuli Bangunan di Pasuruan Saat Tak Jadi Dipidana: Terima Kasih, Pak Jaksa

Kompas.com - 19/04/2023, 15:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tangisan M Gufron akhirnya pecah saat memeluk istrinya, Susiati, dan dua anak mereka di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/4/2023) siang.

Keharuan itu terasa selah Gufron dibebaskan dari ancaman hukum berkat upaya restorative justice yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan.

M Gufron adalah salah satu pihak yang diduga menadah barang-barang curian dan disangkakan melanggar pasal 480 KUHP.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan hukum lain karena dalam telaah yang dilakukan, Gufron tidak memiliki keterlibatan dalam kasus 480.

Baca juga: Viral, Video Toko Durian di Pasuruan Digeledah Polisi Narkoba, Humas Polres: Patroli Biasa

JPU memutuskan menyelesaikan masalah yang menyangkut Gufron ini dengan jalan restorative justice seperti yang diatur dalam undang-undang.

“Terima kasih pak jaksa, saya mendapat pengampunan dan dibebaskan dari segala jerat hukuman,” ujar Gufron berusaha menahan air matanya.

Bapak dua anak ini berusaha tegar di hadapan istri dan anaknya. Namun, ia tetap tidak bisa menutupi suasana batinnya setelah dinyatakan bebas dari segala hukuman.

Apalagi ini menjelang Lebaran, kuli bangunan ini dinyatakan bebas sehingga Gufron mensyukurinya sebagai berkah di bulan Ramadhan.

“Saya juga sampaikan terima kasih kepada Pak Salem yang juga sudah mau memaafkan saya dan ikhlas mengampuni saya,” sambung Gufron.

Baca juga: Kasus Tahanan Dianiaya, Polres Pasuruan Sebut Pelaku Sudah Lama DPO

Salem adalah korban penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan Gufron.

Korban Salem mengakui ikhlas memaafkan tersangka Gufron yang disebutnya hanya sebatas pengantar saja.

Ia meyakini, Gufron tidak mengetahui apa-apa terkait pembelian sepeda motor curian. Untuk itu, ia ikhlas memaafkan dan menerima saat Gufron dibebaskan.

“Apalagi, ini juga bulan Ramadhan yang penuh berkah. Sudah saatnya saling memaafkan sebagai umat islam. Saya memaafkan tanpa paksaan,” sambungnya.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU memilih langkah RJ ini.

Baca juga: Tahanan Polres Pasuruan Kota Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Keluarga Lapor ke Polda Jatim

Pertama, Gufron baru pertama kali bermasalah dengan hukum. Kedua, korban memaafkan perbuatan tersangka sehingga ada kesepakatan berdamai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com