KOMPAS.com - Tangisan M Gufron akhirnya pecah saat memeluk istrinya, Susiati, dan dua anak mereka di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/4/2023) siang.
Keharuan itu terasa selah Gufron dibebaskan dari ancaman hukum berkat upaya restorative justice yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan.
M Gufron adalah salah satu pihak yang diduga menadah barang-barang curian dan disangkakan melanggar pasal 480 KUHP.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan hukum lain karena dalam telaah yang dilakukan, Gufron tidak memiliki keterlibatan dalam kasus 480.
Baca juga: Viral, Video Toko Durian di Pasuruan Digeledah Polisi Narkoba, Humas Polres: Patroli Biasa
JPU memutuskan menyelesaikan masalah yang menyangkut Gufron ini dengan jalan restorative justice seperti yang diatur dalam undang-undang.
“Terima kasih pak jaksa, saya mendapat pengampunan dan dibebaskan dari segala jerat hukuman,” ujar Gufron berusaha menahan air matanya.
Bapak dua anak ini berusaha tegar di hadapan istri dan anaknya. Namun, ia tetap tidak bisa menutupi suasana batinnya setelah dinyatakan bebas dari segala hukuman.
Apalagi ini menjelang Lebaran, kuli bangunan ini dinyatakan bebas sehingga Gufron mensyukurinya sebagai berkah di bulan Ramadhan.
“Saya juga sampaikan terima kasih kepada Pak Salem yang juga sudah mau memaafkan saya dan ikhlas mengampuni saya,” sambung Gufron.
Baca juga: Kasus Tahanan Dianiaya, Polres Pasuruan Sebut Pelaku Sudah Lama DPO
Salem adalah korban penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan Gufron.
Korban Salem mengakui ikhlas memaafkan tersangka Gufron yang disebutnya hanya sebatas pengantar saja.
Ia meyakini, Gufron tidak mengetahui apa-apa terkait pembelian sepeda motor curian. Untuk itu, ia ikhlas memaafkan dan menerima saat Gufron dibebaskan.
“Apalagi, ini juga bulan Ramadhan yang penuh berkah. Sudah saatnya saling memaafkan sebagai umat islam. Saya memaafkan tanpa paksaan,” sambungnya.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU memilih langkah RJ ini.
Baca juga: Tahanan Polres Pasuruan Kota Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Keluarga Lapor ke Polda Jatim
Pertama, Gufron baru pertama kali bermasalah dengan hukum. Kedua, korban memaafkan perbuatan tersangka sehingga ada kesepakatan berdamai.