“Dasar-dasar itulah yang akhirnya membuat jaksa mengupayakan RJ, dan Alhamdulillah pimpinan menyetujui hal ini,” jelasnya.
Yusuf menjelaskan peran Gufron hanya sebagai pengantar kakaknya yang juga tersangka karena membeli sepeda motor di media sosial dengan harga murah.
“Ia hanya mendapatkan upah Rp 50.000 saat itu. Jadi jaksa menilai ini tidak memenuhi rasa keadilan, karena Gufron juga tidak tahu asal mula sepeda motor itu,” urainya.
Yang Gufron ketahui, kata Yusuf, mengantar kakanya membeli sepeda motor dan mendapatkan upah Rp 50.000 sekaligus untuk membeli bensin.
Baca juga: Emosi Dompetnya Hilang, Pedagang Ikan di Pasuruan Bacok Pemilik Konter Pulsa
“Untuk tersangka lainnya (proses hukum) tetap lanjut. Yang diselesaikan dengan RJ hanya Gufron saja. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran berharga,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tidak Jadi Dipidana Berkat RJ di Kejari Pasuruan, Tangis Kuli Bangunan Ini Seketika Pecah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.