www.kompas.com
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin tersenyum melihat kebahagiaan M Gufron bersama anak dan istrinya setelah bebas dari tuntutan pidana setelah melalui proses restorative justice. (surya/galih lintartika)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+