Salin Artikel

Tangisan Kuli Bangunan di Pasuruan Saat Tak Jadi Dipidana: Terima Kasih, Pak Jaksa

Keharuan itu terasa selah Gufron dibebaskan dari ancaman hukum berkat upaya restorative justice yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan.

M Gufron adalah salah satu pihak yang diduga menadah barang-barang curian dan disangkakan melanggar pasal 480 KUHP.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan hukum lain karena dalam telaah yang dilakukan, Gufron tidak memiliki keterlibatan dalam kasus 480.

JPU memutuskan menyelesaikan masalah yang menyangkut Gufron ini dengan jalan restorative justice seperti yang diatur dalam undang-undang.

“Terima kasih pak jaksa, saya mendapat pengampunan dan dibebaskan dari segala jerat hukuman,” ujar Gufron berusaha menahan air matanya.

Bapak dua anak ini berusaha tegar di hadapan istri dan anaknya. Namun, ia tetap tidak bisa menutupi suasana batinnya setelah dinyatakan bebas dari segala hukuman.

Apalagi ini menjelang Lebaran, kuli bangunan ini dinyatakan bebas sehingga Gufron mensyukurinya sebagai berkah di bulan Ramadhan.

“Saya juga sampaikan terima kasih kepada Pak Salem yang juga sudah mau memaafkan saya dan ikhlas mengampuni saya,” sambung Gufron.

Salem adalah korban penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan Gufron.

Korban Salem mengakui ikhlas memaafkan tersangka Gufron yang disebutnya hanya sebatas pengantar saja.

Ia meyakini, Gufron tidak mengetahui apa-apa terkait pembelian sepeda motor curian. Untuk itu, ia ikhlas memaafkan dan menerima saat Gufron dibebaskan.

“Apalagi, ini juga bulan Ramadhan yang penuh berkah. Sudah saatnya saling memaafkan sebagai umat islam. Saya memaafkan tanpa paksaan,” sambungnya.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU memilih langkah RJ ini.

Pertama, Gufron baru pertama kali bermasalah dengan hukum. Kedua, korban memaafkan perbuatan tersangka sehingga ada kesepakatan berdamai.

“Dasar-dasar itulah yang akhirnya membuat jaksa mengupayakan RJ, dan Alhamdulillah pimpinan menyetujui hal ini,” jelasnya.

Yusuf menjelaskan peran Gufron hanya sebagai pengantar kakaknya yang juga tersangka karena membeli sepeda motor di media sosial dengan harga murah.

“Ia hanya mendapatkan upah Rp 50.000 saat itu. Jadi jaksa menilai ini tidak memenuhi rasa keadilan, karena Gufron juga tidak tahu asal mula sepeda motor itu,” urainya.

Yang Gufron ketahui, kata Yusuf, mengantar kakanya membeli sepeda motor dan mendapatkan upah Rp 50.000 sekaligus untuk membeli bensin.

“Untuk tersangka lainnya (proses hukum) tetap lanjut. Yang diselesaikan dengan RJ hanya Gufron saja. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran berharga,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tidak Jadi Dipidana Berkat RJ di Kejari Pasuruan, Tangis Kuli Bangunan Ini Seketika Pecah

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/19/153500778/tangisan-kuli-bangunan-di-pasuruan-saat-tak-jadi-dipidana-terima-kasih-pak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke