TULUNGAGUNG, KOMPAS.com- Sopir bus Harapan Jaya, SD ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan bus dengan kereta api (KA) Dhoho di Tulungagung, Jawa Timur.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (22/2/2022) itu mengakibatkan sejumlah penumpang bus meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan mengungkapkan, sopir bus mengaku bersalah karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.
Sopir juga mengaku hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kecamatan Kedungwaru.
"Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang di depannya," kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: 3 Alat Berat Dikerahkan untuk Evakuasi Bus Harapan Jaya yang Tertabrak Kereta Api di Tulungagung
Menurutnya, jalur perlintasan di lokasi cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus. Sebab di bagian kanan dan kiri juga terdapat patok besi.
Klakson kereta api yang melintas tidak terdengar karena penumpang saling mengobrol riuh.
"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," katanya.
Baca juga: Gara-gara Gelar Wayang Kulit Saat PPKM Level 4, Anggota DPRD di Tulungagung Didenda Rp 12,5 Juta