KOMPAS.com - Basroni, anggota DPRD Tulungagung, Jawa Timur didenda Rp 12, 5 juta subsider 3 bulan penjara di persidangan yan digelar pada Jumat (25/2/2022).
Ia terbukti bersalah karena telah menggelar pagelaran wayang saat Kabupaten Tulungagung level 4 pada 21 Agustus 2021 malam.
Kala itu Basroni beralasan, pagelaran itu sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk tolak balak.
Dalam persidangan terungkap, Basroni sudah mengajukan izin ke desa hingga kecamatan, namun ditolak.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Harapan Jaya Vs Kereta Api Doho di Tulungagung yang Tewaskan 5 Orang
Walau tak memiliki izin, ia tetap nekat menggelar pertunjukan dan menyebar 30 undangan saja.
Namun ternyata pertunjukan di masa PPKM Level 4 menimbulkan kerumunan besar.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara. Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Hukuman yang diterima Basroni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Bus yang Ditabrak Kereta Api di Tulungagung Angkut Rombongan Wisatawan, 5 Orang Tewas
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhan pidana, oleh karena itu, dengan pidana denda Rp 12.500.000. Dengan ketetuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand, Jumat.
Selain itu majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa wayang dan undangan yang disita untuk dimusnahkan. Basroni diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Atas putusan ini, Basroni langsung menyatakan menerima. Sementara JPU, Agung Pambuni menyatakan pikir-pikir.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.