Salin Artikel

Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Vs KA di Tulungagung

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (22/2/2022) itu mengakibatkan sejumlah penumpang bus meninggal dunia.

Sopir mengaku tak lihat kereta

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan mengungkapkan, sopir bus mengaku bersalah karena melaju di jalan yang dilarang untuk kendaraan besar.

Sopir juga mengaku hanya berkonsentrasi di jalur sempit saat menyeberangi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kecamatan Kedungwaru.

"Tersangka mengatakan saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang di depannya," kata dia, seperti dilansir dari Antara.

Klakson KA tidak terdengar

Menurutnya, jalur perlintasan di lokasi cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus. Sebab di bagian kanan dan kiri juga terdapat patok besi.

Klakson kereta api yang melintas tidak terdengar karena penumpang saling mengobrol riuh.

"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," katanya.

Analisis dilakukan langsung oleh Tim Korlantas Polri menggunakan peralatan TAA (traffic accident analysis) yang menghasilkan model tiga dimensi kecelakaan.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sumber: Antara

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/01/212801478/sopir-bus-harapan-jaya-jadi-tersangka-kasus-kecelakaan-bus-vs-ka-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke