Sopir bus Harapan Jaya itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah proses analisis seluruh bukti yang ada.
Analisis dilakukan langsung oleh Tim Korlantas Polri menggunakan peralatan TAA (traffic accident analysis) yang menghasilkan model tiga dimensi kecelakaan.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.