Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani di Blitar Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Kompas.com - 12/02/2022, 23:53 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang petani berinisial SP (41), sebagai tersangka dalam kasus jual beli pupuk bersubsidi pada Jumat (11/2/2022).

SP, warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Blitar, Jawa Timur, itu dijadikan tersangka setelah diduga menjual pupuk bersubsidi urea dan NPK sebanyak enam ton atau 120 karung kepada tersangka lainnya, ASB (39), warga Kecamatan Kanigoro.

Baca juga: Pupuk Subsidi Dijual Lagi di Blitar, Kadis Pertanian: Saya Kecewa dan Sakit Hati

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono menyebut SP dan ASB, telah melakukan praktik tersebut sebanyak 16 kali  sepanjang 2021.

"SP menjual pupuk bersubsidi kepada ASB, lalu ASB mengirimkan pupuk itu kepada penadah di Kabupaten Ngawi," kata Yudo kepada Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

SP mendapatkan pembayaran pupuk bersubsidi itu dari ASB, kata dia, sebesar Rp 120.000 per karung. Lalu ASB mendapatkan pembayaran dari penadah di Kabupaten Ngawi Rp 125.000 per karung tanpa beban pengiriman.

Yudo mengatakan, keuntungan yang diperoleh ASB sudah jelas, yakni Rp 5.000 per karung atau Rp 600.000 untuk setiap pengiriman sebanyak 120 karung yang berbobot total enam ton. Satu karung berisi 50 kilogram pupuk.

Namun Yudo tidak menyebutkan berapa keuntungan yang diperoleh SP, petani anggota Kelompok Tani Sukamaju itu.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Wawan Widianto mengatakan seorang anggota kelompok tani membeli pupuk bersubsidi di harga yang lebih murah daripada pupuk nonsubsidi yang ada di pasaran.

Kata Wawan, petani hanya membayar Rp 2.250 per kilogram urea bersubsidi atau Rp 112.500 per karung.

Sedangkan untuk pupuk NPK bersubsidi, ujarnya, petani membayar Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per karung.

Mengacu pada harga tersebut, seharusnya SP juga mendapatkan keuntungan hampir sama dengan yang didapatkan ASB untuk setiap pengiriman ke Kabupaten Ngawi.

Namun menurut Wawan, jika SP sebagai anggota kelompok tani juga mendapat jatah alokasi pupuk bersubsidi, maka jatah yang dimilikinya tidak akan cukup untuk satu pengiriman sebanyak 120 karung atau enam ton. Karena pupuk bersubsidi disalurkan melalui kelompok tani dengan rincian nama petani penerima berikut jatah yang didapatkan masing-masing petani.

"Informasi yang saya dapatkan, oknum-oknum anggota kelompok tani ini membeli pupuk bersubsidi ke petani-petani lainnya dari beberapa kelompok tani," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Jika SP harus membeli pupuk bersubsidi dari petani-petani lainnya, kata Wawan, maka selisih harga yang didapatkannya akan kurang dari Rp 5.000 per karung.

Meski keuntungannya tergolong kecil, namun tersangka SP dan ASB mengaku telah mengirimkan pupuk bersubsidi ke Kabupaten Ngawi sebanyak 16 kali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com