Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unesa yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Dinonaktifkan 1 Tahun dan Ditunda Kenaikan Pangkat

Kompas.com - 18/01/2022, 18:40 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim investigasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat jabatan selama dua tahun terhadap dosen yang diduga melecehkan mahasiswi. 

Hal ini berdasarkan serangkaian pemeriksaan selama tujuh hari terhadap dosen berinisial H tersebut. 

Kepala Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum mengatakan, selama proses investigasi itu, kampus telah memanggil terduga pelaku, yakni H, dosen di Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Unesa.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Unesa Dukung Korban Lapor Polisi

Di samping itu, Satgas PPKS juga telah mengumpulkan keterangan dari para korban.

Dari kasus tersebut, dosen H dinonaktifkan selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun.

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.

"Setelah menganalisis seluruh temuan serta keterangan dari para penyintas dan konfirmasi dari terduga pelaku, Unesa menetapkan sanksi tegas berupa penonaktifan pelaku berinisial H selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun," kata Vinda saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul.

Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada hari ini, Selasa 18 Januari 2022," ucap Vinda.

Baca juga: Dosen Unesa Akui Lakukan Panggilan Video Tak Senonoh kepada Mahasiswinya

Adapun, terhadap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual lainnya di lingkungan kampus, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum. Hal itu dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.

"Ini semua sifatnya opsional, tentunya tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," kata Vinda.

Selain kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen H, pihaknya memastikan terus mendalami laporan kasus pelecehan seksual lainnya yang terjadi di dalam kampus.

Menurut dia, proses investigasi terus dilakukan. Satgas PPKS juga tengah mengumpulkan sejumlah laporan yang masuk melalui hotline, serta memanggil para terduga pelaku dan penyintas.

Baca juga: Dosen Unesa yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi Dinonaktifkan

"Ke depannya, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual," ucap dia.

Ia juga menyampaikan spresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang untuk mengusut kasus ini hingga terungkap.

"Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," tutur Vinda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com