Salin Artikel

Dosen Unesa yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Dinonaktifkan 1 Tahun dan Ditunda Kenaikan Pangkat

Hal ini berdasarkan serangkaian pemeriksaan selama tujuh hari terhadap dosen berinisial H tersebut. 

Kepala Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum mengatakan, selama proses investigasi itu, kampus telah memanggil terduga pelaku, yakni H, dosen di Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Unesa.

Di samping itu, Satgas PPKS juga telah mengumpulkan keterangan dari para korban.

Dari kasus tersebut, dosen H dinonaktifkan selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun.

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.

"Setelah menganalisis seluruh temuan serta keterangan dari para penyintas dan konfirmasi dari terduga pelaku, Unesa menetapkan sanksi tegas berupa penonaktifan pelaku berinisial H selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun," kata Vinda saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul.

Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada hari ini, Selasa 18 Januari 2022," ucap Vinda.

Adapun, terhadap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual lainnya di lingkungan kampus, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum. Hal itu dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.

"Ini semua sifatnya opsional, tentunya tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," kata Vinda.

Selain kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen H, pihaknya memastikan terus mendalami laporan kasus pelecehan seksual lainnya yang terjadi di dalam kampus.

Menurut dia, proses investigasi terus dilakukan. Satgas PPKS juga tengah mengumpulkan sejumlah laporan yang masuk melalui hotline, serta memanggil para terduga pelaku dan penyintas.

"Ke depannya, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual," ucap dia.

Ia juga menyampaikan spresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang untuk mengusut kasus ini hingga terungkap.

"Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," tutur Vinda.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/18/184040678/dosen-unesa-yang-diduga-lecehkan-mahasiswi-dinonaktifkan-1-tahun-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke