SURABAYA, KOMPAS.com - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjamin memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada mahasiswi terduga korban pelecehan seksual jika ingin melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Ketua Humas Unesa Vinda Maya Setyaningrum mengatakan, Unesa sangat mendukung penuh jika penyintas ingin membawa kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan dosen berinisial H itu ke jalur hukum.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Disebut Pernah Melapor tetapi Tak Direspons, Ini Penjelasan Unesa
"Kami akan melakukan pendampingan, perlindungan dan memberikan upaya terbaik, kalau memang korban ingin membawa kasus ini ke jalur hukum. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung," kata Vinda saat konferensi pers di Lobi Rektorat Unesa, Kampus Lidah Wetan, Senin (10/1/2022).
Ia menegaskan, Unesa akan berkomitmen terhadap penanganan kasus kekerasan seksual.
"Yang jelas kampus sangat berkomitmen, bahwa kami sangat pro terhadap korban dan melindungi korban," ucap Vinda.
Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Mutimmatul Faidah menyebutkan, Unesa memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Menurut dia, SOP itu diawali dari laporan. Lalu, laporan itu masuk pada tahap investigasi atau pegecekan dokumen.
"Proses investigasi ini di antaranya termasuk juga menelusuri bukti-bukti sampai kemudian pada titik valid, kami akan melakukan kajian," ujar Mutim.
Dalam proses kajian itu, tim akan melihat ke mana kasus tersebut akan dibawa. Setelah itu, tim akan menaikkan status kasus itu ke tahap ketiga, yakni pengambilan keputusan.
"Dari pengambilan keputusan inilah, kami kemudian akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Langkah-langkah yang harus diambil pimpinan seperti apa," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.