Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya Hanya Divonis 10 Bulan, AJI Desak JPU Ajukan Banding

Kompas.com - 12/01/2022, 18:35 WIB
Muchlis,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan vonis 10 bulan untuk dua oknum polisi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, seorang jurnalis di Surabaya. Apalagi, dalam sidang putusan, tidak ada perintah penahanan terhadap terpidana.

Karena itu, AJI berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut mengajukan banding atas putusan hakim.

"Kami berharap jaksa penuntut umum ini melakukan banding ya, apalagi kami juga sangat menyesalkan dalam putusan sidang ini tidak ada penahanan terhadap dua terpidana ini," kata Ketua Umum AJI, Sasmito saat diwawancara di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis, AJI Serahkan Petisi ke PN Surabaya

Diketahui, dua oknum polisi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi yang menjadi terdakwa pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi telah divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Basir pada Rabu (12/1/2022).

Sidang itu berlangsung di Ruang Cakra dan disaksikan oleh sejumlah insan pers dari berbagai organisasi pers yang ada di Jawa Timur. Bahkan, pihak dari Dewan Pers dan Lembaga Bantuan Hukum juga turut menyaksikan sidang putusan itu.

Sasmito menilai, putusan itu tidak mengakomodir keadilan umum. Karenanya, dia berharap JPU berani mengajukan banding terhadap putusan hakim itu.

Menurutnya, korban Nurhadi selama ini mengalami trauma atas insiden kekerasan yang dialaminya saat menjalankan tugas liputan.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi

Sementara itu, dua terdakwa yang terbukti bersalah justru tidak ada perintah penahanan dari majelis hakim.

"Di Pengadilan Negeri Surabaya sudah dinyatakan terbukti dan bersalah, tapi kami tidak mendengar perintah penahanan kepada kedua polisi ini ya. Padahal sudah jelas  bersalah," jelas Sasmito.

"Kami sangat berharap sebenarnya eksekusi itu bisa berjalan secara rampung. Karena yang menjadi taruhan adalah keselamatan Jurnalis Nurhadi," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com