Salin Artikel

Terdakwa Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya Hanya Divonis 10 Bulan, AJI Desak JPU Ajukan Banding

SURABAYA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan vonis 10 bulan untuk dua oknum polisi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, seorang jurnalis di Surabaya. Apalagi, dalam sidang putusan, tidak ada perintah penahanan terhadap terpidana.

Karena itu, AJI berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut mengajukan banding atas putusan hakim.

"Kami berharap jaksa penuntut umum ini melakukan banding ya, apalagi kami juga sangat menyesalkan dalam putusan sidang ini tidak ada penahanan terhadap dua terpidana ini," kata Ketua Umum AJI, Sasmito saat diwawancara di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Diketahui, dua oknum polisi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi yang menjadi terdakwa pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi telah divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Basir pada Rabu (12/1/2022).

Sidang itu berlangsung di Ruang Cakra dan disaksikan oleh sejumlah insan pers dari berbagai organisasi pers yang ada di Jawa Timur. Bahkan, pihak dari Dewan Pers dan Lembaga Bantuan Hukum juga turut menyaksikan sidang putusan itu.

Sasmito menilai, putusan itu tidak mengakomodir keadilan umum. Karenanya, dia berharap JPU berani mengajukan banding terhadap putusan hakim itu.

Menurutnya, korban Nurhadi selama ini mengalami trauma atas insiden kekerasan yang dialaminya saat menjalankan tugas liputan.

Sementara itu, dua terdakwa yang terbukti bersalah justru tidak ada perintah penahanan dari majelis hakim.

"Di Pengadilan Negeri Surabaya sudah dinyatakan terbukti dan bersalah, tapi kami tidak mendengar perintah penahanan kepada kedua polisi ini ya. Padahal sudah jelas  bersalah," jelas Sasmito.

"Kami sangat berharap sebenarnya eksekusi itu bisa berjalan secara rampung. Karena yang menjadi taruhan adalah keselamatan Jurnalis Nurhadi," terangnya.


Sasmito juga mengatakan, selain dua terpidana yang sudah divonis, masih ada belasan terduga pelaku kekerasan itu yang belum diadili sama sekali.

"Catatan dari temen-temen AJI Surabaya dan kuasa hukum Nurhadi, ini masih ada belasan terduga pelaku lainnya. Kami atas nama komunitas pers AJI dan seluruh konstituen, Dewan Pers yang hadir pada persidangan hari ini juga mendesak kepolisian untuk mengusut belasan terduga pelaku yang belum diadili sampai sekarang," katanya.

Kuasa Hukum Nurhadi, Salawati Taher mengungkapkan hal yang sama. Dia juga berharap ada pengembangan pada kasus kekerasan ini.

Menurut Sala, ada beberapa nama yang jelas disebutkan dalam persidangan. Menurutnya, nama-nama itu juga harus diusut, bahkan hingga pada otak dari insiden kekerasan terhadap jurnalis itu.

"Ada beberapa nama yang tersebutkan dan juga ada otak dari pelaku kejadian ini seharusnya diusut juga. Jadi terduga pelaku yang lainnya itu kami mohon ada pengembangan penyidikan oleh pihak Polri," kata Sala.

Terkait dengan putusan hakim, Sala menyebut sangat jauh dari aspek kepentingan publik dan keadilan umum.

"Kami sangat mengapresiasi kepada majelis karena delik pers sudah diterapkan oleh hakim. Tapi hanya saja untuk memenuhi rasa keadilan umum dan juga kepentingan publik belum sampai ya. Kami berharap untuk JPU agar bisa banding ya, karena kalau kurang dari 1 tahun dari tuntutan 1.5 tahun ada keharusan untuk melakukan banding," katanya.

Respons JPU

Jaksa Penutut Umum (JPU) kasus tersebut, Winarko mengaku masih berpikir untuk melakukan banding terhadap putusan hakim. "Kami pikir-pikir ya," kata Jaksa Winarko.

Menurut Winarko, keputusan majelis hakim sudah terlihat cukup. Sebab pertimbangan jaksa juga diambil oleh majelis untuk mengadili dua terdakwa.

"Bukti dakwaan ke satu alternatif pertama UU Pers lex specialis nya. Tadi kan keputusan hakim sebagian mengambil dari pertimbangan jaksa. Jadi pertimbangannya sudah cukup," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/12/183514178/terdakwa-kasus-kekerasan-jurnalis-di-surabaya-hanya-divonis-10-bulan-aji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke