SURABAYA, KOMPAS.com - Dua polisi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, terdakwa penganiaya wartawan Tempo Nurhadi divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (12/1/2022).
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menghukum terdakwa Firman dan Purwanto selama 10 bulan penjara karena terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir saat membacakan putusan, Rabu.
Baca juga: Jurnalis Demo, Minta Hakim Beri Vonis Setimpal untuk Oknum Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Nurhadi
Keduanya juga dihukum membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua saksi dalam perkara tersebut yakni Nurhadi dan F.
"Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," katanya.
Menurut hakim Muhammad Basir, pertimbangan yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya.
Sementara pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis untuk Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Vaksinasi Booster di Surabaya Sasar 12.680 Orang, Prioritas bagi Lansia dan Pasien Rentan
Sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, serta membayar restitusi atas saksi Nurhadi Rp 13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp 42.650.000.
Sebelumnya diberitakan, jurnalis Tempo Nurhadi mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat hendak melakukan kegiatan jurnalistik.
Dia diduga dianiaya oleh sejumlah oknum petugas keamanan saat hadir dalam resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.
Nurhadi saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji perihal dugaan kasus korupsi yang melibatkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.