Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya Hanya Divonis 10 Bulan, AJI Desak JPU Ajukan Banding

Kompas.com - 12/01/2022, 18:35 WIB
Muchlis,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan vonis 10 bulan untuk dua oknum polisi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, seorang jurnalis di Surabaya. Apalagi, dalam sidang putusan, tidak ada perintah penahanan terhadap terpidana.

Karena itu, AJI berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut mengajukan banding atas putusan hakim.

"Kami berharap jaksa penuntut umum ini melakukan banding ya, apalagi kami juga sangat menyesalkan dalam putusan sidang ini tidak ada penahanan terhadap dua terpidana ini," kata Ketua Umum AJI, Sasmito saat diwawancara di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis, AJI Serahkan Petisi ke PN Surabaya

Diketahui, dua oknum polisi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi yang menjadi terdakwa pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi telah divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Basir pada Rabu (12/1/2022).

Sidang itu berlangsung di Ruang Cakra dan disaksikan oleh sejumlah insan pers dari berbagai organisasi pers yang ada di Jawa Timur. Bahkan, pihak dari Dewan Pers dan Lembaga Bantuan Hukum juga turut menyaksikan sidang putusan itu.

Sasmito menilai, putusan itu tidak mengakomodir keadilan umum. Karenanya, dia berharap JPU berani mengajukan banding terhadap putusan hakim itu.

Menurutnya, korban Nurhadi selama ini mengalami trauma atas insiden kekerasan yang dialaminya saat menjalankan tugas liputan.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi

Sementara itu, dua terdakwa yang terbukti bersalah justru tidak ada perintah penahanan dari majelis hakim.

"Di Pengadilan Negeri Surabaya sudah dinyatakan terbukti dan bersalah, tapi kami tidak mendengar perintah penahanan kepada kedua polisi ini ya. Padahal sudah jelas  bersalah," jelas Sasmito.

"Kami sangat berharap sebenarnya eksekusi itu bisa berjalan secara rampung. Karena yang menjadi taruhan adalah keselamatan Jurnalis Nurhadi," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com