Sasmito juga mengatakan, selain dua terpidana yang sudah divonis, masih ada belasan terduga pelaku kekerasan itu yang belum diadili sama sekali.
"Catatan dari temen-temen AJI Surabaya dan kuasa hukum Nurhadi, ini masih ada belasan terduga pelaku lainnya. Kami atas nama komunitas pers AJI dan seluruh konstituen, Dewan Pers yang hadir pada persidangan hari ini juga mendesak kepolisian untuk mengusut belasan terduga pelaku yang belum diadili sampai sekarang," katanya.
Kuasa Hukum Nurhadi, Salawati Taher mengungkapkan hal yang sama. Dia juga berharap ada pengembangan pada kasus kekerasan ini.
Menurut Sala, ada beberapa nama yang jelas disebutkan dalam persidangan. Menurutnya, nama-nama itu juga harus diusut, bahkan hingga pada otak dari insiden kekerasan terhadap jurnalis itu.
"Ada beberapa nama yang tersebutkan dan juga ada otak dari pelaku kejadian ini seharusnya diusut juga. Jadi terduga pelaku yang lainnya itu kami mohon ada pengembangan penyidikan oleh pihak Polri," kata Sala.
Baca juga: Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Di Aceh, Diyakini karena Pemberitaan
Terkait dengan putusan hakim, Sala menyebut sangat jauh dari aspek kepentingan publik dan keadilan umum.
"Kami sangat mengapresiasi kepada majelis karena delik pers sudah diterapkan oleh hakim. Tapi hanya saja untuk memenuhi rasa keadilan umum dan juga kepentingan publik belum sampai ya. Kami berharap untuk JPU agar bisa banding ya, karena kalau kurang dari 1 tahun dari tuntutan 1.5 tahun ada keharusan untuk melakukan banding," katanya.
Respons JPU
Jaksa Penutut Umum (JPU) kasus tersebut, Winarko mengaku masih berpikir untuk melakukan banding terhadap putusan hakim. "Kami pikir-pikir ya," kata Jaksa Winarko.
Menurut Winarko, keputusan majelis hakim sudah terlihat cukup. Sebab pertimbangan jaksa juga diambil oleh majelis untuk mengadili dua terdakwa.
"Bukti dakwaan ke satu alternatif pertama UU Pers lex specialis nya. Tadi kan keputusan hakim sebagian mengambil dari pertimbangan jaksa. Jadi pertimbangannya sudah cukup," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.