Saat ini, tim kecil dari Pemprov, Polda Jatim, dan instansi terkait tengah menyusun panduan teknis. Panduan tersebut akan memuat aturan kebisingan, zona larangan, serta aspek-aspek lain yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menekankan bahwa aturan yang sedang dirumuskan ini akan menjadi dasar yang kuat untuk tindakan di lapangan. Aturan tersebut tidak hanya memberikan arah, tapi juga legalitas bagi aparat yang melakukan penertiban.
“Landasan aturan sudah bisa menjadi dasar untuk sanksi. Salah satu cara ya bisa diberhentikan acara tersebut,” kata wagub berusia 41 tahun itu.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa beberapa dasar hukum sudah ada, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan peraturan terkait lalu lintas dan dimensi kendaraan. Namun yang lebih penting saat ini bukan hanya dokumennya, tapi implementasinya.
“Saya pikir aturan-aturan ini sudah bisa menjadi landasan untuk menerapkan sanksi,” imbuhnya.
Sehingga, Emil Dardak kembali menegaskan bahwa masyarakat berhak atas hiburan, namun tidak dengan mengorbankan hak orang lain untuk hidup damai.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang