Di satu sisi, masyarakat merindukan hiburan. Namun di sisi lain, kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, atau mereka yang sedang sakit, kerap menjadi korban dari kebisingan yang tidak terkontrol.
Inilah yang juga menjadi perhatian serius Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak berniat menutup total ruang hiburan rakyat ini.
Sebaliknya, langkah yang diambil justru untuk melindungi masyarakat, dengan menempatkan keselamatan fisik dan ketenangan batin mereka sebagai prioritas utama.
"Artinya, masyarakat butuh hiburan tetapi semua harus sesuai dengan aturan dan kewajaran. Jadi penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi, bukan menutup total, tapi mengatur," ujarnya kepada jurnalis, termasuk Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa ada empat aspek penting yang menjadi perhatian. Batasan volume (desibel), dimensi kendaraan yang membawa sound system, pengaturan kegiatan yang menyertainya seperti tarian, serta rute dan jam penggunaan.
Untuk itu, ia juga menyoroti bagaimana aparat mulai menertibkan penggunaan sound system yang kerap berlangsung melewati jam yang diperkenankan.
“Nah inilah yang kemudian mengukur batasan volume itu, ini bagaimana caranya bukan hanya aturan di atas kertas dan edaran yang diterbitkan tanpa dilaksanakan. Strategi ini yang muncul bukan aturannya, tapi strategi penerapannya,” kata Emil Dardak.
Seperti diketahui, kesehatan mental dan fisik masyarakat menjadi alasan utama dari penyusunan panduan teknis ini.
Emil tidak ingin mendebat keputusan satu-dua kepala desa secara spesifik, tetapi ia menolak pandangan bahwa warga lansia atau sakit harus mengungsi saat ada acara sound horeg.
Menurutnya, justru kegiatan yang berisiko mengganggu harus diatur agar tidak berdampak buruk.
“Inti dari pengaturan ini adalah perlindungan masyarakat. Bila kegiatan berpotensi mengganggu, maka warga yang rentan seperti lansia dan orang sakit harus menjadi prioritas perlindungan,” imbuhnya.
Saat ini, tim kecil dari Pemprov, Polda Jatim, dan instansi terkait tengah menyusun panduan teknis. Panduan tersebut akan memuat aturan kebisingan, zona larangan, serta aspek-aspek lain yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menekankan bahwa aturan yang sedang dirumuskan ini akan menjadi dasar yang kuat untuk tindakan di lapangan. Aturan tersebut tidak hanya memberikan arah, tapi juga legalitas bagi aparat yang melakukan penertiban.
“Landasan aturan sudah bisa menjadi dasar untuk sanksi. Salah satu cara ya bisa diberhentikan acara tersebut,” kata wagub berusia 41 tahun itu.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa beberapa dasar hukum sudah ada, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan peraturan terkait lalu lintas dan dimensi kendaraan. Namun yang lebih penting saat ini bukan hanya dokumennya, tapi implementasinya.
“Saya pikir aturan-aturan ini sudah bisa menjadi landasan untuk menerapkan sanksi,” imbuhnya.
Sehingga, Emil Dardak kembali menegaskan bahwa masyarakat berhak atas hiburan, namun tidak dengan mengorbankan hak orang lain untuk hidup damai.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/30/084107478/soal-sound-horeg-emil-dardak-masyarakat-butuh-hiburan-tapi-harus-sesuai