Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sound Horeg, Emil Dardak: Masyarakat Butuh Hiburan, tapi Harus Sesuai Aturan

Kompas.com, 30 Juli 2025, 08:41 WIB
Suci Rahayu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Di tengah geliat hiburan rakyat yang kian marak, terutama menjelang perayaan Hari Kemerdekaan, suara musik dari sound horeg kerap memecah kesunyian hingga larut malam.

Di satu sisi, masyarakat merindukan hiburan. Namun di sisi lain, kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, atau mereka yang sedang sakit, kerap menjadi korban dari kebisingan yang tidak terkontrol.

Inilah yang juga menjadi perhatian serius Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak berniat menutup total ruang hiburan rakyat ini.

Baca juga: Disebut sebagai Penemu Sound Horeg, Memed Brewog: Bukan Saya

Sebaliknya, langkah yang diambil justru untuk melindungi masyarakat, dengan menempatkan keselamatan fisik dan ketenangan batin mereka sebagai prioritas utama.

"Artinya, masyarakat butuh hiburan tetapi semua harus sesuai dengan aturan dan kewajaran. Jadi penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi, bukan menutup total, tapi mengatur," ujarnya kepada jurnalis, termasuk Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa ada empat aspek penting yang menjadi perhatian. Batasan volume (desibel), dimensi kendaraan yang membawa sound system, pengaturan kegiatan yang menyertainya seperti tarian, serta rute dan jam penggunaan.

Baca juga: Pemkab Kediri Akhirnya Buat Aturan Pawai Sound Horeg, Berikut Isinya

Untuk itu, ia juga menyoroti bagaimana aparat mulai menertibkan penggunaan sound system yang kerap berlangsung melewati jam yang diperkenankan.

“Nah inilah yang kemudian mengukur batasan volume itu, ini bagaimana caranya bukan hanya aturan di atas kertas dan edaran yang diterbitkan tanpa dilaksanakan. Strategi ini yang muncul bukan aturannya, tapi strategi penerapannya,” kata Emil Dardak.

Seperti diketahui, kesehatan mental dan fisik masyarakat menjadi alasan utama dari penyusunan panduan teknis ini.

Emil tidak ingin mendebat keputusan satu-dua kepala desa secara spesifik, tetapi ia menolak pandangan bahwa warga lansia atau sakit harus mengungsi saat ada acara sound horeg.

Menurutnya, justru kegiatan yang berisiko mengganggu harus diatur agar tidak berdampak buruk.

“Inti dari pengaturan ini adalah perlindungan masyarakat. Bila kegiatan berpotensi mengganggu, maka warga yang rentan seperti lansia dan orang sakit harus menjadi prioritas perlindungan,” imbuhnya.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak saat menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis Surabaya, Selasa (29/7/2025) malam.KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak saat menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis Surabaya, Selasa (29/7/2025) malam.

Saat ini, tim kecil dari Pemprov, Polda Jatim, dan instansi terkait tengah menyusun panduan teknis. Panduan tersebut akan memuat aturan kebisingan, zona larangan, serta aspek-aspek lain yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menekankan bahwa aturan yang sedang dirumuskan ini akan menjadi dasar yang kuat untuk tindakan di lapangan. Aturan tersebut tidak hanya memberikan arah, tapi juga legalitas bagi aparat yang melakukan penertiban.

“Landasan aturan sudah bisa menjadi dasar untuk sanksi. Salah satu cara ya bisa diberhentikan acara tersebut,” kata wagub berusia 41 tahun itu.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa beberapa dasar hukum sudah ada, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan peraturan terkait lalu lintas dan dimensi kendaraan. Namun yang lebih penting saat ini bukan hanya dokumennya, tapi implementasinya.

“Saya pikir aturan-aturan ini sudah bisa menjadi landasan untuk menerapkan sanksi,” imbuhnya.

Sehingga, Emil Dardak kembali menegaskan bahwa masyarakat berhak atas hiburan, namun tidak dengan mengorbankan hak orang lain untuk hidup damai.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau