KEDIRI, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur, memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial MO (33) ke negaranya setelah diamankan karena melanggar perizinan keimigrasian.
MO dipulangkan melalui Bandara Juanda Surabaya pada Senin (21/7/2025) menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan tujuan Guangzhou, sebelum melanjutkan perjalanan ke Osaka.
Kepala Sub Seksi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Pandapotan Bertua Panahatan Hutagaol, menjelaskan bahwa MO diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung di Kampung Inggris, Pare, Kediri.
MO menggunakan visa on arrival (VoA) dengan tujuan belajar bahasa, namun penggunaannya dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi WN Slovakia karena Memberikan Keterangan Palsu
"Visa VoA itu tidak bisa digunakan untuk belajar kursus singkat. MO jadi murid di kampung bahasa," ujar Pandapotan dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025).
Dalam pemeriksaan singkat, baik MO maupun penyelenggara kursus tempatnya belajar mengakui kesalahan tersebut akibat ketidaktahuan.
Pihak Imigrasi kemudian mengambil langkah pendeportasian, meskipun tidak ada tindakan penangkalan yang diterapkan.
“Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa tindakan pendeportasian tanpa tindakan penangkalan,” tambah Pandapotan.
Hal ini berarti MO masih dapat kembali ke Indonesia setelah mengurus visa serta memenuhi syarat-syarat keimigrasian lainnya sesuai peruntukannya.
Untuk mencegah terulangnya kesalahan serupa, pihak Imigrasi berencana melakukan sosialisasi keimigrasian di kawasan Kampung Bahasa.
Sosialisasi ini ditujukan kepada para penyelenggara kursus dan penyedia jasa penginapan, dengan harapan mereka lebih memahami regulasi keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Sumbawa Deportasi WNA Korea Selatan yang Melanggar Izin Tinggal
“Dengan sosialisasi itu nantinya WNA yang datang ke Kampung Bahasa bisa lebih nyaman dan nama Kampung Bahasa bisa lebih tersohor di dunia,” ungkap Kepala Imigrasi Kediri, Antonius Frisky Saniscara Putra.
Kampung Inggris, yang juga dikenal sebagai Kampung Bahasa di Pare, Kabupaten Kediri, merupakan kawasan pendidikan non-formal dengan lebih dari 100 lembaga kursus.
Lembaga-lembaga tersebut menawarkan kursus singkat dalam berbagai bahasa, termasuk Bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Perancis, dan Arab, yang diikuti oleh peserta dari seluruh penjuru negeri.
Cikal bakal Kampung Inggris bermula dari lembaga kursus Basic English Course (BEC) yang didirikan oleh Kalend Osen di Desa Pelem, Kecamatan Pare pada tahun 1977.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang