LUMAJANG, KOMPAS.com - ME, oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur, yang menikahi gadis 16 tahun, mangkir dari panggilan polisi.
ME sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan anak di bawah umur tanpa wali di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Korbannya, seorang gadis berusia 16 tahun dari Kecamatan Candipuro. Korban sering mengikuti kegiatan pengajian yang digelar tersangka.
Baca juga: Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengatakan, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan polisi sejak Jumat (28/6/2024) atau sesaat setelah penetapan tersangka.
Namun, tiga hari setelah surat dikirimkan, tersangka tidak kunjung muncul untuk memenuhi panggilan polisi.
Sebelumnya, ME selalu kooperatif saat dimintai keterangan sebagai saksi. Namun kini, ME mangkir dari panggilangan pemeriksaan.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Lumajang Diduga Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuan Orangtua
"Kita sudah kirimkan surat pemanggilan tapi yang bersangkutan belum datang, kalau sebelum-sebelumnya selalu kooperatif," kata Rohim di Alun-alun Lumajang, Senin (1/7/2024).
Rohim menegaskan, pihaknya akan mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka.
Apabila tetap tidak diindahkan, polisi akan menjemput paksa pelaku.
"Nanti surat panggilan kedua kalau tetap tidak datang akan kita jemput, saya pastikan pelaku akan kami tangkap," tegasnya.
Lebih lanjut, Rohim memastikan, tersangka masih berada di Lumajang.
"Tersangka masih ada di Lumajang," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.