"Kendalanya keamanan, di belakang kita tebingnya sudah menggantung, tadi malam curah hujan juga lama jadi tanah lembek sehingga tebingnya dikhawatirkan mengalami longsor susulan," kata Rudi di TKP, Sabtu (8/6/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyebut tambang yang longsor di Dusun Supit, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, legal.
"Ini (longsor) berada di wilayah tambang yang berizin," kata Indah di kantor Kecamatan Pronojiwo, Rabu (5/6/2024).
Penelusuran Kompas.com melalui momi.minerba.esdm.go.id, lokasi tambang yang longsor diketahui milik CV Ngudi Rejo Ngudi Mulyo.
Perusahaan ini memang sudah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, belum memiliki Izin Usaha Pertamabangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Indah menjelaskan, lokasi tempat para korban menambang dengan tebing yang longsor sebenarnya cukup jauh.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, jarak penambang dengan tebing yang longsor diperkirakan 20 meter.
Namun, banyaknya material tanah yang turun menyebabkan longsor menimbun empat orang penambang yang sedang bekerja.
"Posisinya itu mereka nambang di tengah dan masih jauh dari tebing," jelasnya.
Oleh karena itu, Indah menyebutkan, semua yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ini harus bertanggung jawab.
Mulai dari pemerintah sebagai regulator, pemilik tambang, hingga masyarakat yang menambang.
"Ini bencana, posisi penambang juga sudah betul mengambil di tengah, jadi kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab ya semuanya bertanggung jawab, makanya harus duduk bersama agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang mengkaji beberapa aturan pengelolaan tambang pasir usai peristiwa longsor yang menimbun empat penambang di Kecamatan pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (4/6/2024).
Salah satunya, kebijakan untuk mewajibkan para pemilik tambang menyediakan asuransi ketenagakerjaan untuk para penambang.
Penjabat (pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, asuransi ini penting bagi keluarga korban apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Baca juga: Buntut Longsor di Pronojiwo, Pemkab Lumajang Kaji Penerapan Asuransi bagi Penambang Pasir
Sebab, apabila terjadi kecelakaan, adanya asuransi bisa digunakan untuk membantu biaya pengobatan hingga biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan apabila korban meninggal dunia.
"Misal terjadi kecelakaan seperti ini, keluarga yang ditinggal minimal masih bisa melanjutkan hidup," kata Indah di Lumajang, Kamis (6/6/2024).
Selain itu, kata Indah, jarak minimal menambang dari bibir sungai juga akan diatur.
Menurut Indah, selama ini, aturan tersebut sampai saat ini belum ada. Padahal, beberapa kejadian kecelakaan tambang terjadi karena bagian pinggir sungai longsor akibat proses menambang yang salah.
"Area yang boleh ditambang itu harus berjarak berapa meter dari bibir sungai juga harus diatur," jelasnya.
Tidak hanya itu, Indah juga menegaskan, aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot juga dilarang.
"Perlu diketahui, menambang yang dibolehkan hanya manual dan pakai beko, kalau nyedot gak boleh, karena itu yang menyebabkan hal-hal seperti ini terjadi," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang