Asisten Perhutani Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pasirian Eko Tunggal Wahyudiyono mengatakan, pihaknya mencurigai adanya aktivitas pertambangan pasir di Pantai Bambang.
Namun, beberapa kali dilakukan sidak, tidak pernah sekalipun didapati aktivitas pertambangan.
"Sepertinya pasirnya ada yang nyuri tapi beberapa kali kita datang ke sana tidak ada kegiatan, tapi kalau lihat bekasnya sepertinya ada yang ambil tapi kita enggak bisa pastikan," kata Eko.
Perihal rambu larangan menambang, Eko mengatakan rambu tersebut memang dipasang oleh Perhutani.
Tujuannya, selain untuk mengimbau warga untuk tidak menambang, hal ini juga dilakukan untuk jaga-jaga apabila ternyata ada aktivitas pertambangan pihaknya tidak disalahkan karena dianggap telah melakukan pembiaran.
"Rambu-rambu itu sering dipasang. Pokok yang ilegal pasti akan dipasang untuk jaga-jaga supaya kita tidak disalahkan," jelasnya.
Baca juga: Perempuan Disabilitas di Lumajang Jadi Korban Pemerkosaan, Baru Diketahui Setelah Melahirkan
Lebih lanjut, Eko mengatakan, sebenarnya aktivitas pertambangan di Pantai Bambang dibolehkan selama ada legalitas yang sah dari kementerian terkait.
"Kalau legalitasnya ada ya enggak apa-apa, kita kan yg penting izinnya lengkap semua," tegasnya.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, polisi telah melakukan penutupan aktivitas tambang yang sempat viral di Pantai Bambang.
"Tambang sudah kami tutup, jadi nanti satgas akan berkoordinasi dengan pihak terkait juga," jelasnya.
Perihal adanya tersangka maupun orang yang diamankan dari lokasi tambang, Rofik tidak menanggapi pertanyaan tersebut.
"Begitu ada informasi langsung kita lakukan upaya penutupan di lokasi yang diduga dilakukan tambang ilegal, ya terimakasih," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.