LUMAJANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang melarang truk angkutan barang untuk melintas di jalan-jalan protokol yang ada di Lumajang, Jawa Timur, mulai hari ini, Jumat (5/4/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha Murdiarto mengatakan, angkutan barang yang terkena pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram.
Baca juga: Antisipasi Pelanggaran Saat Mudik, Polisi Siapkan IT dan ETLE Portable
Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.
Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan juga dilarang melintas.
"Jadi ada kendaraan-kendaraan yang memang kita larang untuk melintas selama arus mudik sampai arus balik nanti seperti truk pasir dan bahan bangunan," kata Yudha di Lumajang, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Cerita Pemudik Pilih Berangkat Lebih Awal dari Lumajang, Ada yang Harus Tempuh Perjalanan 3 Hari
Yudha menambahkan, pembatasan mobilitas angkutan barang mulai berlaku Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB sampai Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan mulai berlaku pagi tadi sampai nanti akhir arus balik," tambahnya.
Yudha menjelaskan, selama arus mudik sampai arus balik, ada beberapa truk muatan yang tetap diperbolehkan melintas.
Baca juga: Satpol PP Lumajang Tangkap 29 Orang saat Razia Bulan Ramadhan, Diduga Ada 2 Oknum ASN
Jenis angkutan yang masih boleh melintas di antaranya berbahan bakar minyak atau gas, angkutan uang, logistik pemilu, kebutuhan penanganan bencana alam, dan pupuk.
Selain itu, truk pengangkut hewan dan pakan ternak serta kebutuhan pokok seperti beras juga diperbolehkan melintas.
Meski begitu, kata Yudha, terdapat syarat khusus yang harus disiapkan para sopir truk sebelum melintas.
Seperti, surat muatan berisi keterangan isi muatan, tujuan pengiriman, dan nama pemilik barang.
"Surat itu nanti harus ditempel di kaca bagian depan supaya petugas kita di lapangan bisa mendeteksi bahwa ini adalah truk yang diperbolehkan melintas," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.