Salin Artikel

Penambangan Pasir Ilegal Kembali Terjadi di Pesisir Pasirian Lumajang

LUMAJANG, KOMPAS.com - Penambangan pasir ilegal kembali terjadi di pesisir Pantai Bambang, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penambangan ilegal ini terjadi di tengah sengkarut tata niaga pasir yang belum terurai. 

Aksi para penambang ilegal itu sempat direkam warga dan videonya viral di grup WhatsApp, Facebook, dan Instagram beberapa hari terakhir.

Dalam video itu, tampak beberapa orang tengah menaikkan pasir pantai ke belasan armada truk.

Afan Habibi, warga Pasirian mengatakan, aksi para penambang ilegal ini diketahuinya sudah terjadi sejak setahun belakangan.

Namun, banyak yang tidak mengetahui hal tersebut karena praktik penambangan ilegal dilakukan malam hari.

"Setahu saya sudah setahunan ini, kalau siang memang jarang, malam itu kayak pasar di sana, banyak truk yang ambil pasir," kata Afan di Lumajang, Jumat (5/4/2024).

Pantauan Kompas.com pada Kamis (5/4/2024), tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di Pantai Bambang.

Di sana hanya terlihat papan larangan menambang berwarna merah yang isinya dilarang melaksanakan aktivitas pertambangan di dalam area hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkunhan Hidup dan Kehutanan.

Tidak hanya itu, di sana juga terdapat beberapa tempat berteduh dari terpal dan ranting kayu yang biasanya digunakan para penambang untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas pertambangan.

Hamparan pasir hitam Pantai Bambang juga tampak berlubang seperti bekas digali dengan kedalaman kurang lebih 3-4 meter dengan diameter sekitar 50 meter.

Padahal, jarak antara lubang yang diduga bekas galian ini dengan bibir pantai hanya sekitar 30 meter.

Afan mengatakan, selain alasan pasir pantai lebih bersih dan mudah diambil, ia menduga adanya kandungan pasir besi di sepanjang pantai selatan Lumajang menjadi daya tarik bagi penambang.

"Alasannya yang pasti kalau dipantai kan pasirnya sudah bersih, halus, tidak bercampur dengan batu jadi lebih mudah diambil, juga hasil penelitian beberapa lembaga mengatakan ada kandungan pasir besinya," tambahnya.

Sidak Perhutani

Asisten Perhutani Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pasirian Eko Tunggal Wahyudiyono mengatakan, pihaknya mencurigai adanya aktivitas pertambangan pasir di Pantai Bambang.

Namun, beberapa kali dilakukan sidak, tidak pernah sekalipun didapati aktivitas pertambangan.

"Sepertinya pasirnya ada yang nyuri tapi beberapa kali kita datang ke sana tidak ada kegiatan, tapi kalau lihat bekasnya sepertinya ada yang ambil tapi kita enggak bisa pastikan," kata Eko.

Perihal rambu larangan menambang, Eko mengatakan rambu tersebut memang dipasang oleh Perhutani.

Tujuannya, selain untuk mengimbau warga untuk tidak menambang, hal ini juga dilakukan untuk jaga-jaga apabila ternyata ada aktivitas pertambangan pihaknya tidak disalahkan karena dianggap telah melakukan pembiaran.

"Rambu-rambu itu sering dipasang. Pokok yang ilegal pasti akan dipasang untuk jaga-jaga supaya kita tidak disalahkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, sebenarnya aktivitas pertambangan di Pantai Bambang dibolehkan selama ada legalitas yang sah dari kementerian terkait.

"Kalau legalitasnya ada ya enggak apa-apa, kita kan yg penting izinnya lengkap semua," tegasnya.

Sudah ditutup

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, polisi telah melakukan penutupan aktivitas tambang yang sempat viral di Pantai Bambang.

"Tambang sudah kami tutup, jadi nanti satgas akan berkoordinasi dengan pihak terkait juga," jelasnya.

Perihal adanya tersangka maupun orang yang diamankan dari lokasi tambang, Rofik tidak menanggapi pertanyaan tersebut.

"Begitu ada informasi langsung kita lakukan upaya penutupan di lokasi yang diduga dilakukan tambang ilegal, ya terimakasih," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/05/165519478/penambangan-pasir-ilegal-kembali-terjadi-di-pesisir-pasirian-lumajang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke