"Pelaku melakukan pencurian dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi. Selanjutnya memerlukan uang untuk pulang kampung (mudik) pada saat hari raya," jelas dia
Christian mengungkapkan, tersangka juga mengaku telah merencanakan perampokan tersebut dan membekali diri dengan pisau dapur, meskipun tidak digunakan untuk membunuh korban.
Baca juga: Kasir Minimarket di Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
"Setelah bertemu korban kemudian pelaku mengeluarkan pisau dapur, namun korban berteriak, selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di meja kasir," ujarnya.
"Tangan kiri pelaku mencekik leher, tangan kanannya membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban selama 10 menit hingga lemas," tambahnya.
Atas tindakanya itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.