KOMPAS.com - Sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan seorang remaja tewas dan satu lagi mengalami luka berat di, Jalan Pahlawan, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (10/3/2024), ditangkap.
Para pelaku tersebut adalah MS (17) asal Beji, Pasuran dan AA (18) warga Sedati, Sidoarjo. Keduanya melakukan kekerasan hingga korban, AM (17) penduduk Sukodono, Sidoarjo, meninggal.
"MS menendang AM sampai terjatuh ke aspal dan memukul korban menggunakan alat ruyung lima kali," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, di markasnya, Selasa (2/3/2024).
Baca juga: 8 Pegawai Bank Keliling Keroyok Seorang Warga, 1 Ditangkap 7 Diburu
"Kemudian tersangka AA, melindas korban AM yang sudah terjatuh di aspal, dengan menggunakan sepeda motornya," tambahnya.
Selanjutnya, kata Christian, kelima tersangka lainnya yang ditangkap berinisial, BA (18), RA (21), BR (16), HE (15), dan MR (17). Para pemuda tersebut tercatat sebagai warga Porong, Sidoarjo.
Kelima tersangka, melakukan penganiayaan kepada MLH (20) warga Taman, Sidoarjo, hingga mengalami luka berat. Pemuda tersebut akhirnya harus dilarikan ke RSUD Sidoarjo.
"Tersangka BA memukul korban empat kali pakai ruyung, RA menendang punggung dua kali, BR memukul kepala korban satu kali, HE menendang perut sekali, dan MR memukul kepala tiga kali," jelasnya.
Christian mengatakan, ketujuh pelaku tersebut tergabung dalam salah satu kelompok gangster.
Mereka menyerang korban lantaran salah satunya menggunakan kaos bertuliskan kelompok lain.
Baca juga: Kronologi 4 Pemuda Keroyok Kakek 50 Tahun hingga Tewas, Jasad Dibuang di Kebun
"Kelompok pelaku dari komunitas Brother Setara dan Selatan Beat Down, mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban yang saat itu memakai pakaian komunitas Anti Paancel," ujarnya.
Lebih lanjut, tersangka MS dan AA dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena sudah mengeroyok AM hingga tewas.
"Karena telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, mereka terancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak tiga miliar," ucapnya.
Sedangkan, lima tersangka lainya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana, tentang kekerasan mengakibatkan luka berat. Mereka pun terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kedua remaja, yakni AM (17), warga Sukodono, dan MLH (20), asal Taman, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: 3 Remaja yang Keroyok Anaknya hingga Tewas Dituntut 1 Tahun Penjara, Eka: Nyawa Dibalas Nyawa
Dokter Forensik RS Pusdik Bhayangkara Porong, dr Ahmad Yudianto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses autopsi kepada korban tewas AM, usai mendapatkan persetujuan dari keluarga.