KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) pada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan keluarnya SP3 tersebut.
Menurutnya SP3 dikeluarkan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan proses hukum kasus tersebut.
Baca juga: 40 Koperasi di Sikka Mati Suri, Penyebabnya Kredit Macet
"Kami sudah meminta klarifikasi kepada Kejari Sidoarjo. Hasilnya secara umum tidak cukup bukti."
"Pencairan kredit sudah sesuai aturan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukan," katanya dikonfirmasi Selasa (2/4/2024) malam.
Kredit investasi yang diberikan BTN kepada PT BCM dipergunakan untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya.
Hasil laporan Kejari Sidoarjo menyebut jaminan atas kredit tersebut terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai lebih dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014.
aaJaminan kredit tersebut rasionya lebih 400 persen dari nilai kredit.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Rp 2 Miliar Bank di Kalbar, Kasi Kredit Jadi Tersangka
PT BCM memang sempat mengalami permasalahan keterlambatan angsuran pembayaran kredit saat pandemi Covid-19, namun diperbolehkan secara aturan karena ada regulasi dispensasi keterlambatan pembayaran angsuran kredit dari pemerintah.
"Saat proses penyidikan, kredit berstatus lancar. Berdasarkan pertimbangan dan fakta, maka penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut sehingga, berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP, perkara tersebut dihentikan," ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki menyayangkan keluarnya SP3 tersebut.
"Publik awalnya mengapresiasi kerja penegak hukum, tapi kok muncul SP3. Ini ada apa?" katanya.
Dia melihat ada yang aneh dalam proses hukum kasus tersebut, karena SP3 keluar saat tahap penyidikan.
"Saat penyidikan seharusnya sudah ada tersangka, ini malah keluar SP3," terangnya.
Baca juga: OJK Sebut 21 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen
Dia menjabarkan, dalam ketentuan pasal 14 RUU hukum acara pidana, penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena Ne bis in idem, sudah lewat waktu, tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan, dan undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau tidak mempunyai daya berdasarkan putusan pengadilan.