Yudha mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah pengakuan kedua penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono tersebut benar atau tidak.
“Itu (pengakuan keduanya) masih menjadi bagian dari obyek pendalaman kami, masih kami periksa,” pungkas Yudha.
Baca juga: Buntut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Golkar, KPU Nganjuk Berhentikan Sementara PPK Kertosono
Untuk diketahui, indikasi kecurangan Pemilu ini terungkap saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (23/2/2024) malam.
Kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono tersebut diduga menggelembungkan suara untuk salah satu Caleg Partai Golkar di Dapil III Nganjuk, Nisa Aprilia.
Alwy dan Muchsin bahkan sempat memberikan pengakuan bahwa mereka melakukan upaya penggelembungan suara, karena diperintah oleh tim kampanye Nisa. Pengakuan mereka ini terekam di sebuah video, yang kemudian viral di media sosial.
Pihak kepolisian setempat membawa kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk.
KPU Nganjuk pun memberhentikan sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono, Muh Alwy Baroya. Tak hanya Alwy, empat anggota PPK Kertosono yang lain yakni Huda, Lukman, Bagas, dan Muchlis, juga ikut diberhentikan sementara hingga proses hukum di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk tuntas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.