KOMPAS.com – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memberhentikan sementara tiga panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kertosono.
Ketiga Panwascam Kertosono tersebut yakni Moch Muchsin, Faisal, dan Ria.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, membenarkan pihaknya telah memberhentikan sementara ketiga Panwascam Kertosono tersebut.
“Terlapornya ini sudah kita berikan tindakan tegas, yaitu dengan pemberhentian sementara dari Panwascam, ketiga-tiganya kita berhentikan sementara,” ujar Yudha saat ditemui Kompas.com di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Penyelenggara Pemilu di Nganjuk Didesak Diskualifikasi Caleg Golkar yang Gelembungkan Suara
“Sudah diberhentikan sejak tanggal 24 (Februari 2024) kemarin,” lanjut dia.
Untuk sementara ini, kata Yudha, tugas-tugas pengawasan kepemiluan di Kecamatan Kertosono diambil alih pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Yudha menuturkan, sebenarnya terlapor dalam perkara ini hanya dua orang, yakni anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono Muh Alwy Baroya.
Namun setelah mempertimbangkan banyak hal, pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk memutuskan memberhentikan sementara ketiga anggota Panwascam Kertosono, termasuk Faisal dan Ria.
Tidak lakukan penahanan
Menurut Yudha, pihaknya telah memintai keterangan kedua terlapor, yakni Ketua PPK Kertosono Alwy dan anggota Panwascam Kertosono Muchsin. Kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Ini masih dalam proses,” kata dia.
Baca juga: Diduga Gelembungkan Suara Salah Satu Caleg, Dua Penyelenggara Pemilu di Nganjuk Diamankan Bawaslu
Pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk, tutur Yudha, juga belum bisa memastikan apakah kedua terlapor tersebut benar-benar menggelembungkan suara untuk salah satu caleg Golkar yang bertarung di Dapil 3 Nganjuk.
“Itu masih menjadi bagian dari obyek pendalaman kami,” ungkap Yudha.
Selanjutnya, Yudha menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua terlapor.
Ia beralasan pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk tidak memiliki kewenangan melakukan hal tersebut.