KOMPAS.com – Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dalam hal ini KPU dan Bawaslu setempat, didesak mendiskualifikasi satu caleg Partai Golkar yang berebut suara di Dapil III Nganjuk.
Sebab, caleg Partai Golkar tersebut diduga menggelembungkan suara. Indikasi kecurangan tersebut terbongkar saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (23/2/2024) malam.
“Kami berharap calegnya (yang terbukti curang) didiskualifikasi,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini, saat dihubungi Kompas.com via sambungan telepon, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Diduga Gelembungkan Suara Salah Satu Caleg, Dua Penyelenggara Pemilu di Nganjuk Diamankan Bawaslu
“Kalau tidak ada tindakan yang berarti dengan caleg ini, didiamkan saja, tidak menutup kemungkinan lima tahun yang akan datang akan muncul model-modelan caleg kayak gini. Jadi harus ada efek jera,” lanjutnya.
Selain meminta caleg Partai Golkar tersebut didiskualifikasi, Endah juga meminta Ketua PPK Kertosono Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin, yang kini diamankan Bawaslu Nganjuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sudah lapor ke Gakkumdu, kami berharap ya ini benar-benar ditindaklanjuti, bukan hanya sekadar formalitas ditangkap, ditahan, kemudian dilepas. Jadi ya proses hukumnya tetap berjalan,” harapnya.
Menurut Endah, setelah didesak para saksi saat berlangsung proses rekapitulasi hasil perolehan suara pada Jumat (23/2/2024) malam, pihak PPK dan Panwascam mengakui bahwa mereka diminta menggelembungkan suara oleh tim caleg tersebut.
“Mereka megakui bahwa itu kerja mereka bareng-bareng, bukan hanya Pak Alwy (Ketua PPK Kertosono) saja atau Pak Muchsin (anggota Panwascam Kertosono) saja, mereka ngomong terstruktur,” beber Endah.
“Dan ketika kita tanya siapa (dalangnya), kita minta untuk tampilkan siapa pemainnya selain mereka itu, mereka keberatan, dan keburu dibawa ke Bawaslu Nganjuk,” sambungnya.
Baca juga: Anggota KPPS dan Panwaslu di Nganjuk Tumbang dan Dilarikan ke RS
Endah menuturkan, indikasi penggelembungan suara ini terbongkar setelah didapati formulir C1 yang dipegang para saksi berbeda dengan data yang dimiliki PPK Kertosono.
Setelah didesak, PPK dan Panwascam mengaku telah menggelembungkan suara.
“Kemarin itu baru diketahui dua desa dan semuanya menggelembung (di salah satu caleg Partai Golkar)."
"Mereka ngambil suaranya dari kertas suara rusak dan Partai Buruh, karena Partai Buruh kan tidak ada saksinya, tidak lengkap saksinya,” ungkap Endah.
Berdasarkan data yang dimiliki Endah, ada sekitar 23 TPS di Desa Drenges dan sembilan TPS di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, yang perolehan suaranya diubah, digelembungkan ke salah satu caleg Partai Golkar.
“30 Desa itu menggelembung hampir 400 (suara),” sebut Endah.