Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perusakan APK Caleg PDI-P Blitar Divonis Masa Percobaan 1 Tahun

Kompas.com - 23/02/2024, 18:05 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (23/2/2023), menjatuhkan vonis hukuman kurungan masa percobaan 1 tahun kepada Yoga Arta Wijaya (21), terdakwa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kabupaten Blitar Supriadi.

Mendengar amar putusan yang dibaca oleh Ketua Majelis Hakim Agus Darmanto, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

“Kami menyatakan banding, Majelis Yang Mulia,” ujar anggota JPU, Dwianto, di ruang persidangan.

Baca juga: Ayah di Blitar 5 Tahun Cabuli Anak Tiri, Modus Hilangkan Guna-guna

Setelah berakhirnya persidangan, Dwianto mengatakan bahwa JPU memutuskan untuk banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena dinilai terlalu ringan.

“Putusan kami nilai terlalu ringan. Padahal tindak pidana pemilu yang dilakukan terpidana ini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan serta diakui oleh terpidana. Karena itu kami menyatakan banding,” tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: SD di Blitar Terbakar, Hanguskan Lab Komputer dan Ruang Koperasi

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan 4 bulan.

Dwianto mengatakan, dengan putusan tersebut berarti terpidana tidak akan menjalani hukuman penjara, melainkan hanya berada dalam pengawasan.

“Dengan putusan bersyarat yang dijatuhkan majelis hakim maka terpidana hanya akan menjalani pidana kurungan jika dalam kurun waktu yang ditentukan melakukan tindak pidana lagi,” terang Dwi.

Sementara itu, pihak pengacara menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim karena memang klien kami bersalah,” ujar penasihat hukum Robert Leonardus.

Pada sidang perdana Jumat (16/2/2024) lalu, dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Yoga telah merusak setidaknya 5 APK milik caleg PDI-P, Supriyadi, yang berkompetisi untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Dapil 2. Supriyadi juga merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Blitar.

JPU mendakwa Yoga melanggar Pasal 280, Pasal 491 dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com