"Kami sudah kumpulkan anggota di bidang advokasi untuk mengawal Prayitno anggota kami. Karena ini namanya kriminalisasi," katanya.
Pihaknya mengawal perkara Prayitno agar berjalan transparan.
"Ini perkara bangsa yang menggugat pelayanan penyelenggara negara," ucapnya.
Terlepas dari Prayitno anggota atau bukan, dia sangat menyesalkan pengaduan tersebut. Menurut Hariyanto, pengacara menyalahi kode etik jika tidak melakukan mediasi.
"Apa yang dilalukan Prayitno adalah hal wajar, bukan pemerasan. Sebelum gugatan harus ada mediasi. Itu sudah kode etik pengacara," jelasnya.
Baca juga: 4 Rumah di Sidoarjo Dibobol Maling dalam Satu Malam, Pelaku Diduga Anak Jalanan
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej saat dikonfirmasi enggan menjelaskan detail soal perkara tersebut. Dia meminta semua pihak meminta pembuktian di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Pihak Polresta Sidoarjo sampai saat ini belum memberikan tanggapan soal hasil pemeriksaan Prayitno. Pesan dan upaya konfirmasi melalui telepon belum direspons oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Seperti diberitakan, Prayitno, jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, melayangkan gugatan atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag), Kanwil Kemenag Jatim dan Kantor Kemenag Sidoarjo membayar ganti rugi masing-masing Rp 1,1 miliar karena dituding menelantarkan jemaah saat pelaksanaan ibadah haji.
Prayitno merinci, ganti rugi tersebut dari ganti rugi materi sebesar Rp 150 juta, sementara ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Selain ganti rugi, dalam gugatannya Prayitno juga meminta Kemenag meminta maaf kepada seluruh jemaah haji Indonesia secara terbuka melalui media massa karena telah melakukan penelantaran jamaah haji.
Dia sendiri adalah jemaah haji dengan nomor kelompok terbang 17 asal Sidoarjo. Dia berangkat pada 29 Mei 2023 dan tiba di Tanah Air pada 22 Juli 2023.