Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Properti Sidoarjo Ditangkap Usai Gadaikan Sertifikat Perumahan Rp 5 Miliar

Kompas.com - 19/09/2023, 17:10 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang bos properti di Sidoarjo bernama Yoyok Triyogo (54), ditangkap usai menggadaikan sertifikat tanah perumahan milik pembeli. Yoyok pun menerima uang tunai sebesar Rp 5 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban melunasi sebuah rumah di Perumahan Premium Regency, Desa Jumpurejo, Sukodono.

Baca juga: Cara Gadai HP di Pegadaian dan Syaratnya

"(Korban) membeli rumah seharga Rp 145 juta dan telah terbayar lunas. Namun belum menerima sertifikat atas rumah," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/9/2023).

Kemudian, korban melaporkan Direktur PT. Syufa Tata Graha yaitu Yoyok Triyogo (54) warga Surabaya, 2018 silam. Bahkan, ada dua laporan lagi dengan perkara yang sama pada 2020 dan 2022.

"Sejak perkara proses tahap penyidikan pada tahun 2020, penyidik sudah memanggil Yoyok untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan keberadannya tidak diketahui," jelasnya.

Baca juga: Gadaikan Truk untuk Bayar Utang akibat Kecelakaan, Sopir Dipolisikan

Akhirnya, pelaku ditangkap anggota kepolisian ketika berada di salah satu wilayah Sidoarjo Kota, Rabu (30/8/2023). Pria tersebut pun sama sekali tak melawan ketika dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.

Sementara itu, Yoyok mengaku, mengajukan tanah seluas 4.071 meter, sebagai penjamin kredit ke salah satu bank di Surabaya, pada 5 Desember 2014. Dia pun mendapatkan uang sebesar Rp 5 miliar.

"Saya mengajukan (kredit) untuk dapat modal," kata Yoyok.

Kemudian, Yoyok membagi tanah milknya tersebut menjadi 26 unit petak rumah lalu dijualkan kepada sejumlah orang. Para korban membeli bangunan itu dengan kisaran harga Rp 200 juta.

Akan tetapi, Yoyok kesulitan membayaran angsuran tersebut, dan dinyatakan kredit macet pada 2015. Akhirnya, sertifikat tanahnya tidak bisa keluar yang berdampak kepada para korban.

"Sertifikatnya masih atas nama saya dan berada di bank," jelasnya

Atas tindakanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat hingga lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com