Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 4 Orang Diamankan

Kompas.com - 12/09/2023, 16:07 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang yang berkomplot mengoplos elpiji bersubsidi di Sidoarjo, Jawa Timur. Ditemukan ratusan tabung berukuruan 3 kilogram dan 12 kilogram saat penggeledahan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tiga orang pelaku pengoplos elpiji bersubsidi ditangkap pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Ketiga orang pelaku yang ditangkap itu berinisial KM (45) warga Kecamatan Sukodono, RP (27) asal Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, serta SR (30), warga Kecamatan Puspo, Pasuruan.

"Penindakan (penangkapan) di sebuah gudang yang terletak di Dusun Kweni, Desa Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo," kata Kusumo, ketika berada di Polresta Sidoarjo, Senin (12/9/2023) sore.

Baca juga: Anak di Sidoarjo Diperkosa Pria yang Dikenalnya dari Grup WA Motivasi Kehidupan

"Saat itu (ketiga pelaku) sedang melakukan aktivitas pemindahan elpiji bersubsidi dari tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram," tambahnya.

Akan tetapi, kata Kusumo, dalam penggerebekan itu pemilik gudang tersebut sudah melarikan diri. Akhirnya, pria inisial AS alias K dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka (ketiga pelaku) dipekerjakan dan mendapatkan imbalan dari K. Dia beperan sebagai pendana serta memasarkan hasil produksi kegiatan ilegal itu," jelasnya.

Baca juga: Odong-odong Tercebur ke Sungai Perbatasan Surabaya-Sidoarjo, 5 Orang Luka-luka

Selain itu, polisi turut mengamankan sebanyak 210 tabung elpiji ukuran 3 kilogram ketika dilakukan penggerebekan. Dengan rician, 60 tabung sudah kosong dan 150 lainnya dalam keadaan masih terisi.

"Ada juga 58 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat berupa nepel (sambungan selang) kondisi sudah terisi penuh dan 46 tabung kosong," ujar dia.

Pelaku K (43), warga Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, ditangkap ketika berada di salah satu penginapan di kawasan Tretes, Pasuruan, Selasa (29/8/2023).

Saat diinterogasi, K mengaku memperkejakan tiga pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, dengan sistem borongan, yakni untuk satu tabung 12 koligram diberi upah Rp 10.000.

"Dalam satu hari bisa produksi 30 tabung, sehingga upah yang didapatkan yaitu Rp 300.000 dibagi untuk tiga orang. Sehingga masing-masing orang mendapatkan Rp 100.000," katanya.

Sedangkan, pelaku K memperoleh keuntungan sebesar Rp 57.000 untuk penjualan satu elpiji berukuran 12 kilogram. Dia sudah melakukan aksi tersebut selama dua minggu dan mendapatkan uang Rp 3,8 juta.

Lebih lanjut, keempat pelaku dikenai Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

"(Pelaku juga diancam) Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com