PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Lima orang saksi kebakaran di Bukit Telettubbies Bromo yang terdiri dari pasangan yang melakukan prewedding dan tiga kru wedding orginizer (WO) meminta maaf kepada masyarakat, khususnya suku Tengger, Jumat (15/9/2023).
Hal itu diceritakan Mustadji, kuasa hukum kelima saksi dan tersangka AWEW.
Kelima orang itu mendatangi Balai Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang menghanguskan lahan sabana itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bromo Akan Polisikan Petugas TNBTS
Penyampaian permintaan maaf itu dihadiri oleh sejumlah toko Tengger dan Ketua Dukun Parisada Sutomo serta tiga kepala desa yang mewakili enam desa.
Calon pengantin yang bersangkutan, Hendra Purnama mengatakan, pihaknya tidak sengaja membuat lahan sabana itu terbakar dan menyebut peristiwa itu adalah musibah.
“Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada semua masyarakat Tengger, tokoh adat dan pemerintah,” ucap Hendra.
Mustadji menemani proses penyampaian permintaan maaf itu.
“Lima orang saksi yang dipanggil meminta maaf. Niatnya meminta maaf kepada masyarakat. Setelah kejadian memang sudah berniat untuk meminta maaf namun baru bisa melakukan hari ini karena ada panggilan dari Polres Probolinggo,” tutur Mustadji saat dihubungi.
Mustadji menambahkan, kliennya sudah mulai berupaya memadamkan saat itu menggunakan semua air persediaan yang ada di mobil. Sayangnya api sulit dipadamkan karena banyak rumput yang kering.
Saat itu pun, tambah Mustadji, kliennya juga menunggu petugas datang dan tidak lari.
“Jadi waktu kejadian, mereka membawa lima flare, empat sudah dinyalakan dan yang satu tidak menyala lalu meletup. Kejadian di luar dugaan,” tandas Mustadji.
Kepala Desa Ngadisari Sunaryono membenarkan bahwa mereka meminta maaf. Namun proses hukum tetap berjalan.
"Kami memaafkan. Tapi proses hukum harus tetap jalan," jelas Sunaryono.
Diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AWEW (41), manajer wedding organizer sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: Tersangka Kebakaran Bromo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar
Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.