Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Akan Beri Rp 1 Miliar jika Ada Bukti Kata Maaf ke PKI di Naskah Pemerintah

Kompas.com, 15 September 2023, 21:30 WIB
Usman Hadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak pernah meminta maaf ke PKI berkaitan dengan peristiwa 1965.

Mahfud MD pun menantang pihak-pihak yang menuding pemerintah meminta maaf ke PKI menyerahkan bukti berupa naskah pemerintah kepadanya. Bila ada, ia siap memberikan uang sebanyak Rp 1 miliar.

“Kalau ada kata permintaan maaf dari naskah-naskah pemerintah (terkait) penyelesaian HAM peristiwa tahun 65 ini, serahkan ke saya naskahnya, satu kata saya bayar Rp 1 miliar,” tegasnya.

Baca juga: Soal Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres, Mahfud MD: Diputuskan Minggu Depan

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Ngaji Politik Kebangsaan Menko Polhukam RI bersama Pengasuh Pondok Pesantren se-wilayah Mataraman Jawa Timur di Pondok Pesantren Mojosari, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (15/9/2023) sore.

Menurut Mahfud, terdapat sejumlah provokasi yang tak berdasar, yang menyebut pemerintah berupaya menghidupkan PKI dengan cara mengakui terjadinya peristiwa 1965.

“Lho? Peristiwa tahun 65, G30S PKI itu benar terjadi, kita saksinya, di dalam sejarah juga sudah ditulis. Tap MPRS No XXV juga sudah memutuskan, itu sejarah,” paparnya.

“Kita tidak akan menghidupkan (PKI) lagi, pemerintah hanya mengakui peristiwa itu terjadi dan menyesal mengapa itu terjadi. Tapi tidak ada satu katapun menyatakan pemerintah minta maaf, tidak ada,” lanjut dia.

Mahfud menegaskan bahwa PKI telah dinyatakan sebagai pemberontak oleh pemerintah.

Keberadaan PKI sendiri tetap dilarang di Indonesia karena bertentangan dengan Pancasila.

“Tidak ada politik hukum baru terhadap PKI, PKI tetap dilarang di Indonesia dan akan tetap terus dilarang,” ujarnya.

Adapun yang dilakukan pemerintah terkait peristiwa 1965, jelas Mahfud, yakni mencoba memulihkan hak-hak korban melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

“Ini (yang dipulihkan haknya) korban peristiwa 65 yang bukan PKI. Korban tahun 65 kan banyak,” sebut Mahfud.

Mahfud lantas mencontohkan warga Indonesia yang disekolahkan oleh Presiden Soekarno ke luar negeri. Namun pasca-peristiwa 1965 mereka tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia, karena dituduh terlibat PKI.

“Mereka dulu disekolahkan oleh Bung Karno, kayak Habibie saya beri contoh, Rahardi Ramelan, itu tahun 60 oleh Bung Karno disekolahkan (ke luar negeri),” beber Mahfud.

“(Habibie) tahun 63 lulus master, karena pintar lulus doktor tahun 65. Begitu mau pulang meletus G30S PKI, dia enggak boleh pulang, Pak Habibie enggak boleh pulang,” sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Duduk Perkara Konflik Pulau Rempang: Yang Demo Orang Luar

Baru setelah Presiden Soeharto berkunjung ke Jerman pada tahun 1974, Habibie berkesempatan bertemu. Berceritalah Habibie yang tak diperbolehkan pulang ke Indonesia selepas peristiwa 1965.

Mendengar cerita itu, kata Mahfud, Presiden Soeharto lantas mengajak Habibie balik ke Ibu Pertiwi.

“Sudah (Habibie) dikasih paspor, suruh pulang, dipulangkan ke Indoesua mengabdi ke republik sampai menjadi presiden,” pungkas Mahfud.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau