"Poin intinya karena dakwaannya kabur, kami permohonan untuk dibebaskan dengan adanya kekaburan dari dakwaan itu," katanya.
Selain itu, ia juga menilai adanya inkonsistensi terkait kerugian dalam kasus itu.
"Adanya inkonsistensi antara kerugian tiga orang tadi dengan berdasarkan audit yang dilakukan oleh akuntan publik. Kemudian, masalah terdakwa didakwa sebagai perorangan atau badan hukumnya, ada ketidaksinkronan antara identitas terdakwa dengan iuran surat dakwaan," katanya.
Baca juga: Polisi Amankan Mobil Mercedes-Benz GLA Milik Wahyu Kenzo
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Sri Yuniarti mengatakan, masing-masing penasihat hukum dari ketiga terdakwa memiliki hak untuk menanggapi dakwaan yang ada.
Pihaknya akan memberikan jawaban dari tanggapan penasihat hukum pada sidang selanjutnya, Rabu (20/9/2023) mendatang.
"Itu versi dari penasihat hukum, biasa seperti itu, masing-masing pihak punya hak. Sidang selanjutnya agenda jawaban, tanggapan atas eksepsi, nanti kita memberikan jawaban satu minggu lagi," kata Sri Yuniarti pada Rabu (13/9/2023).
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.
Pasal primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.
Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu juga Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.